Hakim Sebagai Manifestasi Tuhan Dalam Mengambil Keputusan Pengadilan

Adam Tanzio Manggal(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Landasan awal tercetusnya artikel ini iyalah dikarenakan adanya suatu kasus penganiayaan berencana yang sangat luar biasa jahat , brutal,keji dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (Tersangka) kepada saudara Cristalino David Ozora ( korban ).Tujuan penulis mengangkat isu ini agar masyarakat/public diharapkan bisa timbul yang Namanya Sense Of Justice ( Rasa Keadilan Terhadap Sesama) dan juga Sense Of Equality (Rasa Kesetaraan Terhadap Sesama) ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih memanusiakan manusia jangan karena marah dan benci berharap orang lain celaka. Apalagi jika sampai mencelakakan dan merenggut hak-hak kehidupan individu lain didunia ini , Niscaya bagi para pembaca artikel ini bisa lebih memahami arti kemanusiaan dan menjadikan bacaan ini menjadi sebuah landasan bagaimana menjadi bangsa yang baik dan beradab. Oleh karenanya masa depan bangsa ini dan dari kasus ini public bisa jadikan pelajaran bagi anak,cucunya kelak.public juga jadi bisa terbuka wawasannya tentang bagaimana sih melihat sebuah isu melalui kacamata Hukum ,setiap perbuatan pasti akan ada sebab dan akibat, didalam hukum ada bahasa seperti ini “Defendant is innocent until it proven guilty” artinya adalah seorang terdakwa belum bisa dikatakan bersalah sampai terbukti kalau ia bersalah . Disini sesuai dengan judul Hakim adalah wujud manifestasi tuhan dibumi terlepas bahwa hakim juga seorang manusia makanya diharapkan untuk hakim agar harus memiliki rasa keadilan yang tinggi, empati yang tinggi, dan juga rasa kesetaraaan,terhadap semua mahkluk khususnya manusia.


Keywords


Hakim, Rasa Keadilan, Rasa Kesetaraan

References


- Sistem Peradilan Civil Law Dan Pengertiannya :

https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-perbedaan-sistem-civil-law-dengan-common-law/

-Kronologi Awal Kasus Penganiayaan David Ozora Oleh Polisi :

https://news.detik.com/berita/d-6585294/kronologi-dan-motif-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-anak-pejabat-pajak

-Penetapan Pasal Terhadap Tersangka dari BBC NEWS INDONESIA :

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3gwpw1dll0o#:~:text=Mario%20Dandy%20terancam%20maksimal%2012,355%20KUHP%20ayat%20(1)

-Wawancara Antara Kombes Hengki Haryadi dengan Rosi Di acara Rosi Kompas TV :

https://youtu.be/evI_zpNmJDk?si=muNkiracBRbMH2wt

-Unsur-unsur pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 :

https://repository.uin-suska.ac.id/8173/3/BAB%20II.pdf

-Wawancara Aiman Witjaksono dengan Jonathan Latumahina (ayah korban) di INews TV :

https://youtu.be/Wys3YumpZbc?si=WqGDhRSlYhT6Egzh

-Wawancara dengan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD Usai Menjenguk David dirumah sakit:

https://youtu.be/m4KRtH5Yl64?si=3HO2D1NF00N8WPbw

-Referensi Pengertian Penelitian Metode Hukum Normatif :

https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/

-Bapak Menko Polhukam Mahfud MD Menanggapi Kasus Mario Dandy :

https://youtu.be/zj7BKgWJUgU?si=0OjEi8hPuUxTrJce


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 112 times
PDF Download : 81 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Adam Tanzio Manggal, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.