Pengesahan dan Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

Vionno Vedric Vido(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan / atau menyerang tubuh, dan / atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan / atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan / atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual sendiri sering terjadi di tempat menimba ilmu yag dimana kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu beberapa pihak mengajukan pengesahan RUU PKS agar efektif dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Maka dari itu disahkannya RUU PKS menjadi UU TPKS yang diharapkan efektivitasnya dalam mengurangi dan menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier, serta teknik analisis kualitatif yang mendasarkan pada satu atau lebih dari tiga metode yaitu mengumpulkan, mengkakses, atau menghasilkan data pengamatan, apapun tingkat partisipasi; wawancara dalam bentuk percakapan; dan pembicaraan cermat atas dokumen terkait topik.


Keywords


Kekerasan Seksual, Pengesahan, Efektivitas

References


Agnes Nor Febria, Ahmad Fauzi. (2023). “Islam, Psikologi, Dan Kebijakan Publik: Analisis Terhadap Pengesahan UU TPKS”, 1(1), 21-27.

Falarasika Anida Paulina, Maria Madalina. (2022). “Urgensi RUU TPKS Sebagai Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan Dalam Proses Pengesahannya”, 1(1), 136-150.

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi. “UU Nomor 12 Tahun 2022”

Komnas Perempuan. “Ketua DPR RI Undang Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil: Apresiasi Perjuangan Bersama Pengesahan UU TPKS”

M. Chaerul Risal. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas”, 11(1), 75-93.

Nadhila Cahya Nurmalasari, Waluyo. (2022). “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”, 1(1), 57-67.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 298 times
Untitled Download : 124 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Vionno Vedric Vido

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.