Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang lahir atau muncul karena kemampuan intelektual manusia. Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik pribadi dengan milik orang lain. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi Pustaka. Lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia ini ada 3 (tiga) macam yaitu Pengadilan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Arbitrase.
Keywords
References
Chandra Gita Dewi, S.H., M.H. 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek
Dwi Seno Wijanarko., et.al, Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gatot Supramono, S.H. 1996. Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
H. OK. Saidin, S.H., M.Hum. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hery Firmansyah, S.H., M.HUM., MPA. Perlindungan Hukum Terhadap Merek
I Gede Mahendra Juliana Adiputra, et.al, Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek
Meli Hertati Gultom, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geoografis
Article Metrics
Abstract View : 103 timesPDF Download : 78 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1641
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Samantha Maria Yohen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.