
(2) Gunardi Lie

(3) Moody Rizqy Syailendra Putra

*corresponding author
AbstractSalah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. KeywordsUndang-Undang, Ketenagakerjaan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1642 |
Article metrics10.57235/jleb.v2i1.1642 Abstract views : 353 | PDF views : 144 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
https://disnakertrans.ntbprov.go.id/melanggar-uu-ketenagakerjaan-hotel-lombok-plaza-santuni- korban-kecelakaan-kerja-128-juta-rupiah/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Alessandro Christian Max, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.