Penggunaan Hak Cipta Lagu Tanpa Ijin Dalam Platform Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Silvia Angela(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Hak cipta merupakan hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bersumber dari buku, program computer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang serupa, serta hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hak cipta memberikan suatu perlindungan atas karya yang diwujudkan ataupun dihasilkan berupa karya seni dan karya sastra seperti karya musik, film/drama, foto, lukisan, tari, termasuk rekaman suara, program computer, dan sebagainya. Dalam Hak cipta terdapat hak ekonomi dan hak moral. Maka dari itu, terdapat Akibat hukum dari pengunggahan lagu di aplikasi TikTok yang dikomersialkan tanpa izin pencipta oleh pengguna terkait dengan royalti Pencipta. Terdapat bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yaitu menggunakan upaya Preventif dan upaya Represif. Perlindungan hak cipta lagu yang ada di internet dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum yaitu dengan menegakkan peraturan melalui hukum tata usaha negara dengan pencatatan dan pengawasan, hukum pidana, hukum perdata, dan alternatif penyelesaiannya. Dengan penyelesaian kasus pelanggaran hak cipta, dari segi upaya hukum pidana ataupun perdata dapat dinilai cukup efektif. Dikarenakan, Dari segi upaya hukum perdata, ditekankan dalam proses ganti rugi sedangkan, dalam upaya hukum pidana penuntutan diberikan untuk menciptakan efek jera berupa pidana penjara bagi pelaku pelanggaran.


Keywords


Tiktok, Hak Cipta Musik Perlindungan Hukum

References


Abdullah Hanif, Faktor Penyebab dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2014, Vol. 2 No. 2, hlm. 79.

Bagus Rahmanda, Kornelius Benuf. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok

Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 417-422.

Kennedy, M. (2020). ‘If the rise of the TikTok dance and e-girl aesthetic has taught us anything, it’s that teenage girls rule the internet right now’: TikTok celebrity, girls and the Coronavirus crisis. European Journal of Cultural Studies, 23(6), 1069-1076.

Kilanta, D. R. (2017). Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 6(3).

Prof. Tim Lindsey, B.A., LL.B., BLitt, Ph.D.,2013. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung. Hal 118.

Riandini, V. A., & Gusrianti, L. (2021). Analisis Hukum Keterkaitan Perj Ramli, A. M. (2018). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung

Rusniati, Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Terhadap Hak Cipta, Edisi No. 39, September 2018, hlm. 4 – 10.

Saputra, M. F. (2021). Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 69-91.

Satria Dewi, A.A.M., 2017. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, 508. doi:10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p09

Tomi Surya Utomo, SH., LL.M., Ph.D. (2010). Hak kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta, Hal.89.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 285 times
PDF Download : 172 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Silvia Angela, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.