Kasus Penipuan Penjualan Iphone “Si Kembar” Berdampak Negatif Bagi Distributor Lainnya

Kesya Swietenia Maharani Imanto(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penipuan merupakan suatu Tindakan kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang juga menyebabkan kerugian untuk orabg lain. Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk bait and switch (umpan dan peralihan; merupakan praktik ritel yang berkamuflase dnegan mengiklankan produk berharga rendah untuk memikat pelanggan ke took, hanya untuk memberi tahu mereka bahwa produk yang diiklankan sudah habis terjual dan membujuk pelanggan untuk membeli produk pengganti dnegan harga yang lebih tinggi), trik konfidensi (penipuan biaya muka, dan permainan shell), pengiklanan palsu atau bisa juga disebut dengan hoax, pencurian identitas, tagihan palsu tagihan palsu, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, pembuatan perusahaan palsu. Penipuan sendiri termasuk ke dalam tindak pidana karena seseorang yang melakukan penipuan adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri tanpa ada haknya. Tindak pidana atau yang biasa disebut hukum pidana berasal dari istilah strafbaa rfeit. Strafbaar feit, istilah hukum dalam Bahasa Belanda. “strafbaar” artinya adalah “dapat dihukum” sedangkan “feit” artinya adalah Sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum. Seorang ahli, Vam Hammel, mengartikan “strafbaar feit” sebagai “suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang.


Keywords


Penipuan, Tindak Pidana

Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 135 times
Untitled Download : 1467 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Kesya Swietenia Maharani Imanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.