Penerapan Asas Fiduciary Duty Dalam Tanggung Jawab Direksi pada Perseroan Terbatas

Athalia De Valerie(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universtias Tarumanagara
(2) Universtias Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada masa kini  berbagai jenis usaha telah berkembang di Indonesia salah satu bentuknya yaitu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sebagai usaha yang berbadan hukum,terdiri dari beberapa organ-organ perseroan terbatas. Direksi merupakan salah satu organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan perwakilan atas nama perseroan terbatas. Melalui keterkaitan fungsi direksi ini maka menempatkan posisi direksi agar bersesuaian dengan prinsip fiduciary duty. Adapun dasar hukum terkait pengaturan direksi terdapat di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Keywords


Perseroan Terbatas, Direksi, Fiduciary Duty, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

References


Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta, Rajawali Pers, 1999.

Budiarto, Agus. 2009, Merger Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia

Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung, Alumni, 1987

Fajar ND.,M.,& Achmad, Y., Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar. 2010

Fuady,Munir, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

H.M.N. Purwosutjipto.,, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta:Kencana,2007

Harris, F., & Anggoro, T. 2010. Hukum Perseroan Terbatas Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,UU No.40 Tahun 2007, LN. No. 106, TLN. No. 4756.

Jono,Hukum Kepailitan, Cetakan ketiga, Edisi Kesatu, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Edisi Ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Marwan, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition, Cetakan Kesatu, Surabaya, Reality Publisher, 2009.

Nindyo Pramono, “Perbandingan Perseroan di Beberapa Negara”, Kegiatan Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2012, hlm.15.

Wahyuni, Willa, 2022. Perusahaan Berbadan hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum. Diakses 2 Oktober 2023 https://www.hukumonline.com/berita/a/perusahaan-berbadan-hukum-dan-perusahaan-tidak-berbadan-hukum-lt62fa2c2107e88/?page=2.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 334 times
Untitled Download : 1664 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Athalia De Valerie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.