Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu di Indonesia

Kevin Anandita Rukmana(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Kekayaan intelektual adalah objek yang dihasilkan dari  aktivitas intelektual manusia, yang dinyatakan dalam bentuk karya cipta atau penemuan. Isu kekayaan intelektual bagi pencipta lagu  Indonesia tidak pernah menjadi hal yang baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum preskriptif dan mengkaji hukum sebagai  norma dengan miskonsepsi tentang perlindungan hukum. Data sekunder menjadi data utama Spesifikasi yang digunakan adalah spesifikasi deskriptif. Pemilik hak cipta menikmati perlindungan hukum sejak karya mereka diubah menjadi bentuk konkret yang  sesuai dengan Prinsip Deklaratif. Sekalipun suatu ciptaan dilindungi karena dapat dikenali secara nyata, pemilik hak cipta harus mendaftarkan ciptaan itu dalam Daftar Hak Cipta untuk pembuktian formal. Ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa hak cipta: ligitasi dan non ligitasi. Penyelesaian di luar pengadilan meliputi nasihat, mediasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrasi. Di sisi lain, ada dua jalur dalam jalur litigasi,  salah satunya adalah jalur perdata. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.


Keywords


Hak Cipta, Perlindungan Hukum

References


Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, h.6.

Antara. (2023, April 1). Ahmad Dhani Somasi once mekel, Terancam Pidana Jika Bawakan lagu dewa 19 tanpa izin. Tempo. Retrieved April 25, 2023, from https://seleb.tempo.co/read/1709774/ahmad-dhani-somasi-once-mekel-terancam-pidana-jika-bawakan-lagu-dewa-19-tanpa-izin

Bab II kajian teori A. model pembelajaran experiantial learning. (n.d.). Retrieved May 2, 2023, from http://repository.uin-suska.ac.id/16961/7/07.%20BAB%20II.pdf

Habi Kusno, 2016, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”, Vol. 10, No.3, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung, h.2.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.12.

Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta di Indonesia. JURNAL ILMIAH ADVOKASI. Retrieved April 9, 2023, from https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/250/236

Mahmuda Pancawisma Febriharini, 2016, “Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber”, Vol. 5, No. 1, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang, h.3.

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, P.T Alumni, Edisi Pertama, Bandung, 2003, hal 112-139

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, 2023

Yuniarto, T. (2021, April 19). Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. kompas.id. Retrieved April 10, 2023, from https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/04/19/royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 110 times
PDF Download : 254 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1744

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Kevin Anandita Rukmana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.