Kekerasan Seksual pada Anak Prespektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1759Keywords:
Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, AnakAbstract
Pelecehan seksual digolongkan sebagai perilaku menyimpang karena melibatkan pemaksaan individu guna melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan rasa keinginannya, termasuk menyentuh bagian tubuh yang sensitif atau memaksanya melakukan aktivitas seksual, atau menjadikan korban sebagai pusat perhatian. Tujuan dari penelitian ini yaitu guna mendapatkan perspektif hukum pidana terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur. Dengan menelaah peraturan terkait misalnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa korban masih sering menjadi fokus pengabaian penegakan hukum, dalam menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, sering kali melakukan kesalahan dalam melakukan hal tersebut. Secara umum, korban kejahatan yang mengerikan di Indonesia diberikan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 (Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban serta Hak Akses Bantuan Medis). Inisiatif ini berbeda untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, sehingga hak korban yang harus dijunjung tinggi.
Downloads
References
Abdussalam, and Adri Desasfuryanto. Hukum Penegakkan Anak. Jakarta: PTIK, 2016.
Agustanti, Rosalia Dika, . Satino, and Rildo Rafael Bonauli. “Indonesia Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pelecehan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara.” Jurnal Supremasi 11 (2021): 42–56.
Anastasia, Oleh, and Hana Sitompul. “Kajian Hukum Mengenai Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 46–56.
Hisbah, Hisbah, and Nyimas Enny. “Penegakkan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 370.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.
Sibarani, Rinto, Tomi Suhendra Pardede, Yuleo Foonasan Hussi, and Abdurrakhman Alhakim. “Kajıan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan: Perspektıf Hukum Dı Indonesıa.” Journal.Uib.Ac.Id 1, no. 1 (2021): 719–727. https://journal.uib.ac.id/index.php/conescintech/article/view/5936.
Sommaliagustina, Desi, and Dian Cita Sari. “Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Psychopolytan (Jurnal Psikologi) 1, no. 2 (2018): 76–80. https://id.m.wikipedia.org/wiki/kekerasan/.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84.
Tim Visi Yustisia. Konsolidasi Undang-Undang Penegakkan Anak. Jakarta: Visimedia, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












