Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Aset Digital NFT: Studi Kasus Tindakan Plagiarisme Seniman Kripto Twisted Vacancy atas Karya Milik Ardneks

Gunardi Lie(1), Ivana Trixie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


NFT adalah salah satu bentuk aset dibidang seni, NFT dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan keberadaan aset digital dalam bentuk karya seni, video, foto, hingga musik. Lebih lanjut, pembuat aset digital dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan di pasar NFT atau pertukaran secara peer-to-peer. Dengan menggunakan sistem blockchain untuk fungsi validasi dari keaslian suatu karya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah, yuridis-normatif. Metode yuridis- nasional dan merupakan pedoman sosial yang dipakai sebagai standar berperilaku. (Marzuki, 2005). Perlindungan hukum atas aset digital NFT yang dijamin keamanannya tercermin dalam UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014. Salah cara untuk mencegah pelanggaran hak cipta oleh pencipta atau seniman karya seni adalah dengan mendaftarkan hak cipta karya seni Anda sebelum menerbitkannya di Non-Fungible Tokens (NFT).


Keywords


Hukum Aset Digital, Plagiarisme Seniman

References


Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2001.

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Sinar Grafik, 2009.

Ajip Rosidi, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Aam, Jakarta :

Alif Lutviansari, Hak Cipta Dan Perlindungan Folkor Di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Asian Law Group Pty Ltd. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: P.T Alumni, 2003, Hlm.6.

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta, Hal. 283.

Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelekrual (Hki), ( Bandung Mandar Maju, 2012), Hlm. 1.

Gusti, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Seniman Terhadap Karya Seni Digital Yang Diperjual Belikan Oleh Pengguna Non- Fungible Token (Nft). Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, Rajagrafindo Persada, Hlm.105

Ida Ayu Samhita Chanda Thistanti, I. N. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1–Maret 2022, Hal. 7-11.

Kadek Candra Wisesa, D. G. (N.D.). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Fotografi,. (Vol. 1 No. 1, Juli 2020), Hlm. 33.

Patricia Loughlan, Intelectual Property: Creative And Marketing Rights, (Australia: Lbc Information Services, 1998), Hlm. 3.

Tiran, T. (2022). Hak Cipta Karya Digital Pada Nft Dikaitkan Dengan Hak Akses Yang Memiliki Nilai Ekonomi Sebagai Hak Kebendaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia . Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 Oktober 2022.

Yenny Permata Liegestu, D. T. (2022). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Aset Digital Nft (Non-Fungible Token). Maleo Law Journal Volume 6 Issue 2 Oktober 2022.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 162 times
PDF Download : 134 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gunardi Lie, Ivana Trixie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.