Pelaksanaan Rangkaian Tatanan Perkawinan dan Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Adat Baduy

Diah Puspita Maharani(1), Zahrotu Solihah(2), Syifa Maulidina(3), Riyuna Yusup(4),


(1) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(3) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(4) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Corresponding Author

Abstract


Masyarakat suku Baduy merupakan suatu etnis masyarakat adat yang khas, yang memiliki karakteristik tersendiri di negara Indonesia. Anggota suku adat Baduy sangat patuh dan taat pada pelaksanaan amanah dari leluhurnya, dimana kegiatan keseharian nya yang kental akan berbagai tatanan adat yang mengatur untuk menjaga kelestarian alam. Masyarakat suku Baduy terutama pemangku adat tidak terima dengan informasi yang beredar bahwa suku Baduy tidak mau menerima dan tidak mau bekerja sama dengan program-program yang ditawarkan pemerintah. Bahkan tak jarang ada beberapa kalangan men-judge bahwa masyarakat Baduy menolak kebaikan-kebaikan dan inisiatif pemerintah pada masyarakat Baduy.


Keywords


Masyarakat Adat, Hukum Adat, Suku Baduy

References


Abdillah, R. (2017). Pembagian Warisan Masyarakat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Institutional Repository Uin Syarif Hidayatullah, 12-15.

Asep Kurnia, A. S. (2010). Saatnya Baduy Berbicara. Jakarta: Bumi Akasara.

Badruzaman, D. (2020). Fenomena Perkawinan Suku Pedalaman (Menyoroti Praktek Budaya Dan Gender Dalam Tradisi Suku Baduy). Universitas Djuanda, 2.

Bahrudin, M. (2019). Pelaksanaan Waris Pada Masyarakat Suku Baduy Muslim Di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Journal Digilib Unila, 2.

Bowie, F. (2001). The Antropologi Of Religion: An Introduction. Blackwell Publishers, 26.

Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Muslih, M. (2021). Perkawinan Dalam Hukum Adat Baduy Dan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam. Journal Of Islamic Law Studies, 5-7.

Pelaksanaan Pembagian Warisan Masyarakat Baduy. (2018). Responsitory Radenintan, 196.

Ria, W. R. (2019). Pelaksanaan Waris Masyarakat Suku Baduy Muslim Di Desa Kenakes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Istinbath Jurnal Hukum, 2.

Tihami, M. (2014). Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap). Jakarta: Raja Grafindo.

Untari, R. (2020). Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten. Journal Laaroiba, 168


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 207 times
Untitled Download : 326 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Diah Puspita Maharani, Zahrotu Solihah, Syifa Maulidina, Riyuna Yusup

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.