Analisis Yuridis Tindakan Plagiarisme oleh Sinetron Indonesia Terhadap Drama Korea
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Tindakan plagiarisme merupakan aksi yang melanggar etika dan melanggar hak cipta. Tindakan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC). Hak cipta adalah salah satu komponen dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana mempunyai cakupan yang sangat luas dan dilindungi. Hak cipta juga merupakan hak ekslusif bagi penciptanya yang secara otomatis dan berdasarkan prinsip deklaratif. Namun nyatanya masih banyak tindakan plagiarisme yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah sinetron Indonesia yang seringkali didapati meniru ide-ide dari drama korea tanpa izin kemudian ditayangkan dalam sebuah acara televisi. Hal ini dapat disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi sehingga muncul banyak acara-acara drama lainnya di aplikasi berlisensi seperti Netflix, Vidio, dan aplikasi streaming lainnya sehingga menyebabkan berkurangnya minat para penonton sinetron. Masyarakat Indonesia pun mulai mengeluhkan terkait dengan kualitas sinetron Indonesia yang dinilai sangat mirip dengan drama Korea, karena dianggap beberapa tayangan pada sinetron Indonesia ini disebut tidak realistik dengan alur cerita dan properti yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) yang mencakup terhadap asas hukum, sistematika hukum. Penggunaan fokus penelitian normatif bertujuan untuk menetapkan fokus terhadap suatu permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Penelitian hukum yuridis normatif yang secara konsep dilaksanakan dengan studi kepustakaan.
Keywords
References
Amelya, Arai. 2014. “Kasus Plagiat ‘Man From The Stars’, Rcti – Sbs Pilih Damai?” Https://Www.Kapanlagi.Com/Korea/Kasus-Plagiat-Man-From-The-Stars-Rcti-Sbs-Pilih-Damai-C6617c.Html. Diakses Pada 9 Oktober 2023
Berne Convention, Article 9, Article 14bis, Article 16. Https://Www.Law.Cornell.Edu/Treaties/Berne/Overview.Html#14bis. Diakses Pada 9 Oktober 2023.
Devina, A. S., & Erdiansyah, R. (2018). Pengaruh Daya Tarik Drama Korea Dan Persepsi Budaya Lokal Terhadap Perilaku Fanatisme Remaja Di Indonesia. Koneksi, 2(1), 18-25.
Https://P2k.Stekom.Ac.Id/Ensiklopedia/Sinetron. Diakses Pada 6 Oktober 2023.
Https://Repository.Unri.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/9144/Bab%203.%20televisi%20dan%20sinetron.%20574900euhggfvgs.Pdf?Sequence=5&Isallowed=Y. Diakses Pada 6 Oktober 2023.
Https://Www.Dgip.Go.Id/Menu-Utama/Hak-Cipta/Pengenalan. Diakses Pada 9 Oktober 2023.
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No. 266. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Putri, Ip. & Liany, Fdp. & Nuraeni, R. (2019). K-Drama Dan Penyebaran Korean Wave Di Indonesia. Protvf, 3(1), 69.
Regent & Firdausa, A. & Roselvia, Rs. & Hidayat, Mr. & Disemadi, Hs. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta. Ilrej, 1(1), 112.
Shidarta. 2015. “Plagiarisme : Jenis-Jenisnya (Bagian 2 Dari 3 Tulisan)” Http://Www.Penayasin.Com/2011/01/Sejarah-Sinetron-Indonesia.Html. Diakses Pada 1 Desember 2023
Yasin, Muhammad. 2011. “Sejarah Sinetron Indonesia” Http://Www.Penayasin.Com/2011/01/Sejarah-Sinetron-Indonesia.Html. Diakses Pada 6 Oktober 2023
Article Metrics
Abstract View : 267 timesUntitled Download : 1544 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Devy Yulyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.