Penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPAS SJK) Dalam Sengketa Asuransi di Indonesia

Christopher Howard Wonohadidjojo(1),


(1) Tarumanagara University
Corresponding Author

Abstract


Usaha untuk menangani isu-isu melalui pengajuan pengaduan oleh konsumen kepada penyedia layanan jasa keuangan tidak selalu menghasilkan solusi, dan ini bisa menyebabkan munculnya konflik. Penyelesaian atas perselisihan ini dapat diupayakan baik melalui prosedur pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) didirikan dengan tujuan memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar ranah pengadilan dengan pendekatan yang independen, serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Kegiatan operasional LAPS SJK diatur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 mengenai LAPS SJK, yang membentuk sebuah pusat untuk alternatif penyelesaian perselisihan. Terdapat juga sengketa asuransi yang melibatkan sejumlah besar konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri, PT AIA Financial, dan PT Prudential Life, yang menghadapi kendala dalam upaya penyelesaiannya. Salah satu hambatan utamanya adalah pandangan bahwa LAPS SJK tidak mampu mengatasi perselisihan dengan skala yang besar, sehingga diperlukan penyelesaian kasus per kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui LAPS SJK, terutama melalui metode arbitrase, dan bagaimana perselisihan asuransi yang melibatkan banyak konsumen dan perusahaan asuransi dapat diatasi melalui LAPS SJK. Metode penelitian yang diterapkan adalah analisis hukum normatif untuk menghadapi tantangan ini

Keywords


Sengketa, Asuransi, Alternatif Penyelesaian

References


Agustinus Rangga Respati, “Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK,” Kompas.com, 2022, https://money.kompas.com/read/2022/03/22/175658426/komunitas-korban-asuransienggan-bawa-kasus-ke-laps-sjk.

Denis Riantiza Meilanova, “Nasabah Unit Link Tolak Opsi Penyelesaian Prudential, AXA Mandiri, dan AIA,” Bisnis.com, 2022, Nasabah Unit Link Tolak Opsi Penyelesaian Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.

Denis Riantiza Meilanova, “Tak Capai Titik Temu, Mediasi Korban Unitlink dan Asuransi Dilanjut Hari Ini,” Bisnis.com, 2022, https://finansial.bisnis.com/read/20220112/215/1488014/tak-capai-titiktemu-mediasi-korban-unitlink-dan-asuransi-dilanjut-hari-ini.

Eqqi Syahputra, “Hadapi Persoalan Asuransi? Kan Ada LAPS SJK,” CNBC indonesia, 2022, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220120173224-17-309152/hadapi-persoalan-asuransi-kan-adalaps-sjk.

I Made Widnyana, Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2014), hlm. 47.

John W Creswell, Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Thousand Oaks, California: SAGE Publications, 2014), hlm. 204.

LAPS SJK, “LAPS Dalam Grafik,” LAPS SJK, 2021, https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, “Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase” (2021), Pasal 6 ayat (1).

Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 61 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 290, TLN No. 6599” (2020), Pasal 1 angka 1.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18 Tahun 2018, LN No. 151 Tahun 2018, TLN No. 6246, Pasal 14.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan mempunyai kewajiban untuk memiliki unit kerja yang berfungsi menangani dan menyelesaikan pengaduan Konsumen sebagai langkah awal upaya penyelesaian masalah antara Konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 1 Tahun 2013, LN Tahun 2013 No.118, TLN No. 5431” (2013), Pasal 36 ayat (1).

Rully R. Ramli, “Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK,” Kompas.com, 2022, https://money.kompas.com/read/2022/03/24/172703426/sengketa-unit-linkbeberapa-korban-dikabarkan-setuju-gunakan-jalur-laps-sjk.

Selvi Mayasari, “Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK,” Kontan.co.id, 2022, https://keuangan.kontan.co.id/news/komunitas-korban-asuransi-unitlinkbersikukuh-tolak-penyelesaian-kasus-di-laps-sjk?page=all.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 13-14.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 329 times
Untitled Download : 309 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Christopher Howard Wonohadidjojo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.