Tinjauan Yuridis Terhadap Pengguna Narkotika Golongan 1 (Satu) Ganja Untuk Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 460/Pid.Sus/2023/PN TJK)

Salsabilla Nur Azzura(1), Ratu Diba Yolanda Hifiya(2), Angga Alfiyan(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturanperaturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 460/Pid.Sus/2023/PN TJK, terdakwa  melanggar  Pasal 127 ayat  (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,hakim  menjatuhkan  putusan  terdakwa  dihukum selama 2 (dua) tahun penjara.


Keywords


Narkoba, Penyalahgunaan, Ganja

References


Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo. Jakarta.

Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Didik Endro Purwoleksono. 2013. Hukum Pidana. Airlangga Universitv Press Press. Surabaya.

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Nusantara Persada Utama Tangerang.

Frengki Sanjaya,Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri. 2023. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg Dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir Di Pelabuhan Bekauheni. Pagaruyuang Law Journal. Vol.6 No.2.

Gatot Supramono.2004. “Hukum Narkoba Indonesia”.Djambatan Edisi Revisi Jakarta.

Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kuncoro,Veronica Aditya. 2018. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Naskah Publikasi. Surakarta.

Mardani. 2008. Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo. Jakarta.

Priska Dwi Wahyurini, Sutarno, Budi Pramono. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Ganja Sebagai Pengobatan. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.6 No.2.

Putri, D. & T. 2016. Ganja di Indonesia Pola Konsumsi, Produksi dan Kebijakan. Drug Policy Briefing. Amsterdam.

Sylviana. 2001. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi.Sandi Kota. Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penuntutan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Zainab Ompu Jainah. 2012. Presepsi Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. MMH. Vol.41 No.2


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 171 times
PDF Download : 120 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Salsabilla Nur Azzura, Ratu Diba Yolanda Hifiya, Angga Alfiyan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.