Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Untuk Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 887/PID.SUS/2022/PN TJK)

Figo Putra(1), Adellia Chandra(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Pemakaian narkoba pada luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (mengakibatkan kelainan) dan mengakibatkan hambatan dalam aktivitas pada rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhan pidana dalam perkara Nomor : 887/PID.SUS/2022/PN TJK sudah sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, Isi Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Ashiddiq Hasrib Alias Diki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu

References


Aliefs Toufan Dio, 2019, Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika, Universitas Airlangga, hlm. 2

Aro Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Pustaka Pelajar: Yogyakarta,) hlm. 140

Bony Daniel dan AR. Sujono, 2013. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, (Penerbit Sinar Grafika:Jakarta), hlm. 7.

Husein, Harun M, 1994, Surat Dakwaan : Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.43.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2006), hlm. 251.

M.Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Sinar Grafika,:Jakarta),hlm.386

Muladi dan Barda Nawawi Arief,1998.Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung:Alumni) hlm 67.

Soekanto Soerjono, 2007. Pengantar Penelitian Hukum(cetakan ketiga),(UI-Press: Jakarta), hlm.10

Soekanto Soerjono, 2014. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.

Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni:Bandung, hlm 78

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wahyu Affandi, 2000. Hakim dan Penegakan Hukum,(Bandung:Alumni), hlm. 35.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 121 times
Untitled Download : 67 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Figo Putra, Adellia Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.