Tanggung Jawab Perdata oleh Konsumen yang Tidak Memiliki Legal Standing Kepada Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PN TJK)

Monica Permata Sari Johan(1), Lukmanul Hakim(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pertanggungjawaban konsumen yang memiliki kesalahan kepada perusahaan dapat menjadi topik yang kompleks dalam konteks hukum perlindungan konsumen. Namun, secara umum, konsumen bertanggung jawab atas penggunaan produk atau layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakannya. Dalam beberapa kasus, konsumen dapat dikenai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan, seperti pelanggaran kontrak atau penggunaan produk secara tidak benar. Penelitian ini membahas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan akibat hukumnya. Yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta akibat hukum dari status kepemilikan kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan. Permasalahan yang dibahas meliputi faktor terjadinya konsumen melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kepada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dan pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan konsumen tidak dapat diterima. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris.


Keywords


Konsumen, Legal Standing, Pertanggungjawaban

References


Andre G.Mawey.2016.Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum.Lex Crimen.Vol 5 No 2.

Anggraini Kosasih.Henny Arianty Simanjuntak.Rima Afrida.Suhaila Zulkifli.2019.Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor.Jurnal Darma Agung.Vol 27 No 1.

Basuki Rekso Wibowo.2012.Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat Dogmatik Dan Praktik Hukum.CV Mandar Maju.Bandung.

Celina Tri Siwi Kristiyanti.2014.Hukum Perlidungan Konsumen.Sinar Grafika.Jakarta.

Cindy Mutiara Purwanti.Zulham.2023. Perlindungan terhadap Lembaga Consumer Finance atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Konsumen.Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.Vol 5 No 1.

Frengki Sanjaya.Zainab Ompu Jainah.Melisa Safitri.2023.Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg Dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir Di Pelabuhan Bakauheni.Pagaruyuang Law Journal.Vol 6 No 2.

H.Syahruddin Nawi.2018.Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pleno De Jure.Vol 7 No 1.

Jatmiko Winarno.2014. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.Jurnal Independent Fakultas Hukum.Vol 2 No 1.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Maruarar Siahaan.2006.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Edisi Revisi.Jakarta.

Munir Fuady.2014.Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis.Citra Aditya Bhakti.Bandung.

Munir Fuady.2014.Konsep Hukum Perdata.Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Rai Mantili.Sutanto.2019.Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan

Sammy F Kambey.2015. Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan Dalam Perjanjian Leasing.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.Edisi 3.Vol 3.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia.Dialogia Iuridica.Vol 10 No 2.

Yandra Kesuma. 2012. Analisis Tentang Jenis Akta Jaminan Fidusia. Program Studi Kenotariatan. Sumatera Selatan.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 177 times
Untitled Download : 1389 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1888

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Monica Permata Sari Johan, Lukmanul Hakim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.