Korelasi Antara Kebebasan Berekspresi Dalam Peningkatan Kasus Kejahatan Asusila di Media Digital (Sextorsi)

Yulia Hesti(1), Bagas Satria Wijaya(2), Dewi Maharani(3), Aliffia Dewi F(4),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
(4) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Kemajuan teknologi yang begitu pesat berdampak juga pada berkembangnya tindak kejahatan salah satunya sextorsi. Kejahatan asusila melalui media digital atau sextorsi ini tidak lepas kaitannya dengan kebebasan berekspresi para pelaku media sosial. Karena kebebasan mereka dalam berfikir dan berhalusinasi, bisa menjadikan mereka melakukan hal yang tidak senonoh. Sextorsi ini juga sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menciptakan beberapa produk hukum untuk mengatur para pengguna teknologi agar terciptanya rasa aman dan damai. Dan cara yang dapat penulis sarankan kepada seluruh masyarakat sebagai warga negara yang baik dalam mencegah kasus sextorsi ini adalah dengan mempelajari tentang moral, etika, cinta tanah air dan juga peduli terhadap sekitar. Penulis melakukan penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi pembelajaran dan dapat digunakan untuk penelitian selanjutnya.


Keywords


Kebebasan Berekspresi, Peningkatan, Media Digital, Sextorsi

References


Ahmad Aidil Fahri, Siti Aisyah, Abdul Syatar. Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Perpektif Hukum Positif dan Ulama Mazhab; Studi Kasus di Polrestabes Makassar. SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Volume 3 Issue 3, 2022.

Budiman, Adhigama A., et al, Studi tentang Penerapan UU ITE di Indonesia: Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber, Penerbit ICJR, Jakarta, 2021.

Dela Khoirunisa. Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Renaissance, No 2, Vol 7. Yogyakarta, 2022

Gizela Melan Kalew, Valentino Reykliv Mokalu, Mick Mordekhai Sapacoly. PAK yang Responsif dan Antisipatif Terhadap Kejahatan Seksual Online Pada Remaja. Jurnal Teologi Berita Hidup, No 1, Vol 5. 2022

Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Kirana Apsari, Komang Pradnyana Sudibya. Harmonisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Serta Hak Individu Atas Reputasi Dalam Perspektif Ham. Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 10, 2021

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 282 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 532-533, Buku II, Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006

Susetyo, Hartoyo, Ikram, dkk. Membangun Kesadaran Pelajar Sma Terhadap Kejahatan Seksual di Dunia Maya Dengan Pendekatan Cybercrime Prevention. Nengah Nyappur, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.0, No.1, 2021

Sutarman, Cyber Crime: Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2004

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E, 28F, 28G

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Konten Pornografi, Bab VII, Pasal 29-38

Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2000,

Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, Igo Ilham. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyebaran Foto/Video Asusila Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Jurnal Rectum, Vol 5, No 1. 2023


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 273 times
Untitled Download : 139 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yulia Hesti, Bagas Satria Wijaya, Dewi Maharani, Aliffia Dewi F

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.