Perlindungan Hukum Negara Menghadapi Covid 19 Berdasarkan Hukum Tata Negara
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(4) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(5) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk bisa mengetahui perkembangan covid nineteen di Indonesia lalu apakah berdampak pada masyarakat bagaimana masyarakat ataupun pemerintah menghadapi pandemi covid pemimpin ini ditinjau berdasarkan hukum tata negara. Adapun penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif di mana hukum tata negara darurat Indonesia membagi dengan dua terminologi yaitu keadaan pada saat bahaya dan apakah ada kepentingan yang memaksa. Jadi terkait dengan pandemic covid 19 memang dianggap darurat oleh hukum tata negara ini jadi kita bisa melihat apakah langkah-langkah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kemudian terutama presiden jadi bisa kita pelajari bersama bahwa presiden ini memberikan keputusan bahwa covid 19 ini bukan masuk dalam terminologi pertama yaitu bahaya tetapi kompetensi ini masuk dalam kategori kedua yaitu kebahagiaan atau kegentingan yang memaksa. Negara Indonesia sudah berada pada kondisi darurat yang memaksa menurut keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 jadi ketika kegentingan tersebut datang maka diperlukan upaya atau respon yang cepat dari pemerintah masyarakat ataupun presiden kita diharapkan bisa menuai respon yang beragam terkait dengan kegentingan tersebut jadi supaya untuk meminimalisir masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ataupun bangsa pada saat itu maka diperlukan pengambilan keputusan yang bijak dan memang pemerintah harus segera mengambil keputusan atau mempertimbangkan tiga hal yaitu perlindungan hak asasi manusia menerapkan hukum darurat dengan prinsip proporsionalitas dan apakah kebijakan yang akan diambil berdasarkan cita-cita negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah menurut hukum tata negara Indonesia ini masuk dalam kondisi darurat nomor 2 yaitu keadaan berbahaya yang memaksa maka dapat disimpulkan presiden memang memasukkan kategori kedua covid naikin dalam kegandengan yang memaksa sesuai pasal 22 UUD 1945 kondisi ini perlu progres dan responsif dari pemerintah ataupun dari masyarakat kebijakan negara yang diambil pada saat itu yaitu bagaimana melindungi dan mensejahterakan masyarakat sebagai hukum tertinggi jadi setiap jiwa setiap warga negara Indonesia itu sangat berharga atau yang paling utama.
Keywords
References
Nyoman Sunarta dan Nyoman Sukma Arida, 2017. Pariwisata Berkelanjutan, Cakra Press, Bali.
Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus disease (Covid-19) Revisi Ke5, Jakarta, Kementrian kesehatan RI, 2020.
Rizqon Hlmal Syah Aji, 2020, Dampak Covid-19 Pada Pendidikan Di Indonesia: Sekolah, Keterampilan, dan Proses Pembelajaran, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 7 No. 5.
Romi Librayanto, 2010. Ilmu Negara Suatu Pengantar, Pustaka Refleksi, Makassar
Rony Ika Setiawan, “Strategi Pemasaran Pendukung Sektor Pariwisata: Perspektif Marketing Mix Dan Balanced Scorcard (Studi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menegah (UMKM) Di Kota Blitar)”, Jurnal Kompilek, Vol. 5 No. 2 (2013).
Wibowo, A. & Handika, R. F. (2017). Dampak COVID-19 Dalam Perkenomian. Jurnal Siasat Bisnis, 21(2).
Yang, L., &Ren, Y. (2020). Moral Obligation, Public Leadership, and Collective Action for Epidemic Prevention and Control: Evidence from the Corona virus disease 2019 (COVID-19) Emergency. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(8).
Article Metrics
Abstract View : 89 timesPDF Download : 54 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1897
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Shalwa Octariani Putri, Alif Alif, Ferdy Setiawan, Kevin Diti Syahputra, Muhammad Aprialdi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.