Kode Etik Aparat Sipil Negara di Lembaga Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Jefrianto Pakpahan(1), Angga Alfiyan(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kode etik Aparat Sipil Negara (ASN) dalam lembaga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, analisis jurnal, dan metode wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan kode etik, ASN diwajibkan memiliki kejujuran, tanggung jawab, dan berintegritas tinggi.


Keywords


ASN, Kode Etik, Diskominfo

References


Armen. 2015. Buku Ajar Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Deepublish, Yogyakarta

Budi Santoso, "Tantangan dan Hambatan Reformasi Birokrasi di Indonesia," Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume 5, Nomor 2, 2019

Burhanudi dan Achmad Asfi. 2018. Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Baik, Vol. 4. No. 2.

Dedy Supriadi, “Peran Aparatur Sipil Negara dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Administrasi Publik, Volume 3, Nomor 2, 2020

Johnson, Doyle Paul. 1988. Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jlidl I (edisi terjemahan Indonesia oleh Robert M.Z. Lawang). Gramedia, Jakarta. Hlm. 28

K. Bertens. 2013. Etika. Edisi Revisi. PT Gramedia Pustaka Utama , Jakarta

Kadarisman, Muh. 2018. Manajemen Aparatur Sipil Negara. Rajawali Pers, Depok. Hlm. 2

Lele, Gabriel. 2010. Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali. Gava Media, Yogyakarta

Miranti Kartika Dewi, “Evolusi Kebijakan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Indonesia”. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Volume 1, Nomor 2, 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 2 Ayat (1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1 Ayat (1).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 108 times
PDF Download : 65 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jefrianto Pakpahan, Angga Alfiyan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.