Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Wati Rohmawati(1), Wilda Rahayu(2), Roulina Magdalena Siburian(3), Dianita Rahayu Sukmawati(4), Ridwan Chandra(5),


(1) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(3) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(4) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(5) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Corresponding Author

Abstract


Korupsi mengacu pada penggunaan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh agen pemerintah untuk menekan pertumbuhan oposisi dalam perekonomian negara atau kerugian keuangan. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 31 Tahun 1999 dan Tambahan Nomor 20 Tahun 2001. Secara sederhana pengertian korupsi adalah alat hukum untuk menegakkan hukum dan menekan pertentangan dalam perekonomian negara dengan niat untuk memberdayakan diri sendiri dan orang lain. Karena lemahnya prinsip-prinsip administrasi nasional dan hukum nasional, korupsi sering kali dapat terdeteksi dengan sendirinya, sehingga sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah korupsi dengan sendirinya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dalam penyelenggaraan hukum nasional. Artikel ini membahas tentang korupsi dalam konteks penyelenggaraan hukum nasional, menguraikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan hukum nasional serta korupsi, korupsi menurut penyelenggaraan hukum nasional, dan peran administrasi hukum nasional dalam mencegah korupsi. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang deteksi korupsi dari perspektif hukum administrasi nasional, meningkatkan standar administrasi publik, melindungi dari korupsi, dan mendukung proyek yang sedang berjalan.


Keywords


Korupsi, Hukum Administrasi Negara

References


Asyiah, N. (2018). Hukum Administrasi Negara. Deepublish

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325-344.

Hartanti, E. (2007). Tindak pidana korupsi.

Manuain, O. G. (2005). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Rumambi, D. C. (2014). Korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara. Lex et Societatis, 2(7).

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.

Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21-30.

Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.

Utama, J. (2014). Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi negara. Pengantar Ilmu Hukum, 173.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 297 times
PDF Download : 286 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wati Rohmawati, Wilda Rahayu, Roulina Magdalena Siburian, Dianita Rahayu Sukmawati, Ridwan Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.