Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Wanprestasi Atas Ggatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2022/PN TJK)

Erlina B(1), Syifa Mustika(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Kasus perselisihan antara dua orang yang melakukan perjanjian terhadap jual beli seringkali terjadi di Negara ini. Masalah-masalah yang muncul dari perjanjian yang telah dibuat menyebabkan kerugian  baik dari  pihak satu dengan pihak lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturan peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 236/Pdt.G/2022/PN TJK Penggugat dan Tergugat  saling menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.


Keywords


Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi

References


Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.

Amran Suadi. 2020. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Prenada Media, Jakarta.

Fayola, Erlina, Melisa Safitri “Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU)”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6 No. 1, 2023

Mukti Arto. 2004. Praktеk Pеrkara Pеrdata pada Pеngadilan Agama. Pustaka Pеlajar, Yogyakarta.

Nawangsari, Loro Ayu, Sutanto. 2010 “Batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di pengadilan”, Tesis, S2 Magister Kenotariatan.

Wirjono Prodjodikoro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Mandar Maju. Yogyakarta.

Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua, Alumni, Bandung.

Undang-Undang Dasar 1945

KUH Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Keuasaan Kehakiman

Keputusan Mahkamah Agung Belanda


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 305 times
Untitled Download : 628 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Erlina B, Syifa Mustika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.