Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Merek Terdaftar Pihak Lain (Studi Putusan Nomor :381/Pid.Sus/2023/PN TJK)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Penggunaan merek terdaftar pihak lain merujuk pada praktik penggunaan merek dagang yang telah didaftarkan oleh suatu entitas oleh pihak lain tanpa izin resmi. Fenomena ini dapat mencakup berbagai situasi, mulai dari pemalsuan produk hingga penggunaan merek secara tidak sah dalam konteks komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak dan implikasi penggunaan merek terdaftar pihak lain terhadap pemilik merek asli, konsumen, dan pasar secara umum. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis hukum, studi kasus, dan pendekatan survei untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek terdaftar pihak lain dapat merugikan pemilik merek asli secara finansial dan merusak reputasi merek. Selain itu, konsumen dapat mengalami kerugian karena mungkin terpapar pada produk atau layanan yang tidak memenuhi standar kualitas yang dijanjikan oleh merek asli. Dalam Putusan Nomor : 381/Pid.Sus/2023/PN TJK, terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 1 (satu) tahun penjara.
Keywords
References
Adami Chazawi.2007.Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo.Jakarta.
Adil Sumadani. 2013. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta
Erlina B, Melisa Safitri, Rosella Setya Cipta Phourtuna. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/PN.Tjk). Jurnal Hukum Widya Yuridika.Vol.4 No.1
Erlina B, Suta Ramadan,Nabila Fakhirah Herlian. 2023. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Haki Handphone Copy Draw (Hdc) Berdasarkan UU Design Industri”. Jurnal Rectum. Vol.5 No.1.
Erlina B. 2013. Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek. Jurnal Pranata Hukum. Vol.8 No.1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Muhammad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti. Bandung
Nur Hidayati. 2011 .“Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar”. Jurnal Ragam Pengembangan Humaniora Vol.11 No.3
Rahmi Jened Painduri Nasution. 2015. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Article Metrics
Abstract View : 152 timesPDF Download : 81 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1933
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Erlina B, Salsabilla Nur Azzura
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.