Urgensi Hukum Siyasah Dalam Mencegah Politik Uang (Money Politic) Terhadap Pemilu 2024
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Corresponding Author
Abstract
Politik uang (Money politik) ini muncul karena adanya obesisi menjadi pimpinan yang dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur. Money politik merupakan tindakan yang merusak nilai demokrasi karena bertentangan dengan asas pemilu sendiri. Maka dalam penelitian ini akan dianalisa terkait bagaimana upaya pencegahan dan penanganan terjadinya politik uang (money politik) pada pemilu serentak tahun 2024. Urgensi penelitian ini adalah dampak politik uang (money politik) yang dapat merusak demokrasi dan integritas pemilihan umum. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah adanya fakta pencegahan praktik politik uang yang harus dilakukan adalah penegakan aturan yang menjadi dasar hukum praktik suap pemilu itu, lalu dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu juga harus dikuatkan sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan terjadinya politik uang.
Keywords
References
Burhanuddin Muhtadi, Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party ID dan Patron Klien dalam Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 Nomor 1 Juni 2013, diakses melalui ejournal.politik.lipi.go.id.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua, 1994)
Didik Supriyanto, Koordinator Pengawasan Pemilihan Umum
Edward Aspinall dan Mada Sukmajati dalam Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme
Ignas Kleden, Partai Politik Indonesia: Dilema Jangka Pendek dan Tantangan Jangka Panjang, Pengantar, dalam Ignas Kleden (editor), Partai Politik Indonesia dari Mesin Partai Hingga Voluntarisme Politik (Refleksi Wakil Tujuh Partai Politik Indonesia 2009), Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID), Jakarta, 2009
John Morgan and Felix V´ardy, Negative Vote Buying and the Secret Ballot, Journal of Law Economics and Organization, Volume 28, issue 4, 2012. hal. 131
Kacung Marijan, Pilkada Langsung: Resiko Politik, Biaya Ekonomi, Akuntabilitas Politik, dan Demokrasi Lokal, Makalah, disampaikan dalam ‘In-house Discussion Komunikas Dialog Partai Politik’ yang diselanggarakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokasi (KID) di Jakarta, 16 November 2017
M. Rusli Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta, 1991.Peter Sandholt Jensen and Mogens K. Justesen, Poverty and Vote Buying: Survey-Based Evidence From Africa, Electoral Studies, volume 33, 2014
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009. pada Pemilu 2014, Penerbit PolGov, Yogyakarta, 2015.
Saefulloh Fatah, Mandat, Perwakilan dan Demokrasi: Semacam Pengantar, dalam Taufiq Wardi dan Ade Indra Chaniago (editor), Sindrom Kuasa: Ancaman Sistem Politik Demokrasi, Democratic Institute, Jakarta, 2005
Sri Larasati, Manajemen Sumber Daya Manusia, Deepublish, Yogyakarta, 2018
Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung: PT. Mizan Publika, 2015)
Tobari, Membangun Budaya Organisasi Pada Instansi Pemerintahan, Deepublish, Yogyakarta, 2014
Article Metrics
Abstract View : 72 timesPDF Download : 97 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ahmad Syukri Araffy, Fajar Noviansyah, Ferdi Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.