Pembebasan Bersyarat Atas Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Keadilan

Saudah Saudah(1), Elly Sudarti(2), Sahuri Lasmadi(3),


(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif keadilan di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, selain itu dikaji dengan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat atas narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur, salah satunya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Pembentukan UU ini ditujukan untuk keadilan semua narapidana tanpa membeda-bedakan dan semua berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembuat undang-undang lupa bahwa rasa keadilan yang dijunjung tinggi masyarakat kita sangat tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya polemik yang terjadi ketika undang-undang ini mulai diberlakukan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat semakin terbuka lebar untuk semua narapidana tak terkecuali narapidana tindak pidana korupsi asalkan perlunya tambahan klausul pasal atau ayat dalam undang-undang ini, yakni perlu adanya revisi untuk tambahan klausul pasal atau ayat yang menjelaskan tentang syarat khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang kerugian negara dan membayar denda adalah sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan undang-undang pemberantasan korupsi. Karenanya, perlu ditambahkan syarat khusus untuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Prinsipnya adalah bahwa perlu adanya pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat yang lebih adil dan manusiawi agar urgensi pembebasan bersyarat atas narapidana korupsi ke depan tidak menjadi sia-sia dan pelaksanaannya tidak merugikan atau menafikan semangat pemberantasn korupsi di negeri tercinta kita ini.


Keywords


Pembebasan Bersyarat, Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Uang Negara dan Membayar Denda

References


A. Josias Simon R. 2011. Budaya Penjara; Pemahaman Dan Implementasi. Karya Putra Dawarti, Jakarta.

Adlhiyati & Ahmad. Melacak Keadilan Dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles,Thomas Aquinas, Dan John Rawls. Jurnal hukum, 2019.

Andi Hamzah. 1982. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Arif Iqbal Ramadhan. Kebijakan Hukum Pidana Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Sultan Agung Nomor 2 Edisi, 2022.

Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press, Jakarta.

Azyumardi Azra. Korupsi Dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 43.2. Nomor 1 Edisi, 2002.

B. Purnomo. 1956. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Media Group, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai; Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Bernard L Tanya dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publising, Yogyakarta.

C.I. Harsono Hs. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta.

Dwidja Priyatno. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Fajrianto. Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial e-ISSN: 2745-5920 Vol. 4 Nomor 2, Juni 2023.

G.A. Arum. Konsep Keadilan (lustitia) Perspektif St. Thomas Aquinas dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V Pancasila. Jurnal Filsafat dan Teologi; Lumen Veritas, 2019.

H. Imam Hidayat. Suatu Telaah Mengenai Sistem Pemasyarakatan di Lapas Dilihat Dari Aspek Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.2, Februari 2014.

Herlyanty Bawole. Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal LexEtSocietatis Volume IX Issue 3, Juli-September 2021.

HM, Pahrudin & Darminto, Citra (2021). ‘The impact of local government policies on people’s welfare in the regional autonomy era: A case study of Jambi City, Indonesia’. Kasetsart Journal of Social Sciences 42 (2021) 732–737. https://doi.org/10.34044/j.kjss.2021.42.4.04.

I Wayan Kevin Mahatya Pratama, dkk. Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp), Jurnal Preferensi Hukum,Vol. 2, No. 1, Maret 2022.

Ibra Fulenzi Amri & Ariawan Gunadi. Analisis Yuridis Terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana (Kasus Suap Djoko Tjandra Dan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangki). Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol.1,No.1, Feb2023.

John Rawls. 1973. A Theory of Justice. Oxford University press, London. (yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LBH Perjuangan, Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan (Studi Kasus: Kasus Mbah Minah).

M. Shoim. Interaksi Antara Pelayanan Publik Dan Tingkat Korupsi Pada Lembaga Peradilan Di Kota Semarang. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2011.

M. Syamsudin. Faktor-Faktor Sosiolegal Yang Menentukan Dalam Penanganan Perkara Korupsi di Pengadilan. Jurnal Hukum, 2010.

Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

MR Rasyid. 2000. Makna Pemerintah : Tinjauan dari Segi Etik dan Kepemimpinan. PT. Mutiara Sumber Widya. Jakarta.

Muhammad Hatta. 2019. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Unimal Press, Aceh.

Muhammad Taufiq Idris dkk. Program Pembinaan Dan Pemenuhan Hak-Hak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tanjung Raja. Jurnal Hukum Doctrinal: Volume Nomor 1, Maret 2022.

N. Surbakti. Pidana Cambuk dalam Perspektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Hukum, 2010.

Otji Salman. 2008. Teori Hukum Mengingat; Mengumpul Dan Membuka Kembali. Refika Aditama, Jakarta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Pasal Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.

Prayitno Imam Santosa. 2015. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi. PT. Alumni, Bandung.

Putusan Mahkamah Agung Nomor MA No 28P/HUM/2021.

Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Robin Theobald. 1990. Corruption, Development and Underdevelopment. The McMillan Press Ltd., London. (Diterjemahkan oleh : Syed Hussein Alatas. 1995. Rasuah; Sifat, Sebab, dan Fungsi. Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur).

Sahuri Lasmadi, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Air Langga, Surabaya, 2003.

Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Editor Awaludin Marwa. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2004. Hukum Acara Pidana Jilid II. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Soeros. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. PT Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Wulandari. Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.9 No.2, April 2012.

Suliantoro B. W & Runggandini C.W. 2018. Konsep Keadilan Sosial Dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Waren. Respons, Jakarta.

Syafiruddin Kalo, “Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Ras Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran” Makalah disampaikan pada Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Coordinator Daerah Sumatra Utara, Medan, 27 April 2007

Syed Hussein Alatas. 1999. The Sociology of Corruption. Delta Orient Pte. Ltd ed. 2, Singapore.

Teguh Prasetyo. 2015. Keadilan Bermartabat. Nusa Media, Bandung.

Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Genta Publishing, Yogyakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 88 times
PDF Download : 64 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Saudah Saudah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.