Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Berstatus Residivis di Indonesia
(1) Universitas Jambi
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini terkait dengan pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak hanya ada satu pasal terkait residivis yaitu pasal 7 ayat (2) huruf b dan penjelasan pasalnya yang menyatakan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun yang tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi namun tidak diatur mengenai bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana ataupun tindakan yang dapat dikenakan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis dan tidak dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut apakah residivis anak merupakan suatu pemberatan pidana ataukah bukan. Rekomendasi terkait penelitian ini adalah perlunya pengaturan sanksi pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di masa yang akan datang terkait pengaturan sanksi pidana atau bentuk pemidanaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis dan pengaturan secara tegas dan jelas dengan lebih menekankan pada pembimbingan dan pembinaan dan bersifat edukatif untuk kepentingan terbaik bagi anak dan perlunya pembaharuan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penambahan ketentuan pasal dan penegasan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terkait anak yang berstatus residivis bukanlah pemberatan pidana sebagaimana dalam KUHP, namun suatu pemberatan pidana yang bersifat khusus dan perlu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbeda dengan konsep pemberatan pidana dalam KUHP tersebut. sehingga terdapat kesepahaman diantara aparat penegak hukum.
Keywords
References
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung. Jakarta.
Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Andi hamzah. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia: dari retribusi ke reformasi. Pradnya Paramita. Jakarta.
Arti Kata "residivis" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.co.id, https://kbbi.co.id/arti-kata/residivis. diakses pada tanggal 19 September 2023.
Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press. Jakarta.
Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Indonesia. Semarang.
Barda Nawawi Arief, 2011. Reformasi Sistem Peradilan. Universitas Diponegoro. Edisi revisi.
Barda Nawawi Arief, 2015. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Pustaka Magister Semarang.
Barda Nawawi Arief, 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-3 September.
Budiono. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Karya Agung. Surabaya.
Dwidja Priyanto. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Rafika Aditama. Bandung.
E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Sinar Grafika. Jakarta.
Failin. 2017. “Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 3. No. 1.
Guntarto Widodo. 2016. “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Surya Kencana Dua:Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 6. No. 1.
Henny Nuraeny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahaan nya). Sinar Grafika. Jakarta.
https://kbbi.web.id/atur. Arti kata atur - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https:// kbbi.web.id/atur. diakses pada tanggal 19 September 2023.
https://kbbi.web.id/urgensi. Arti kata urgensi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, diakses pada tanggal 15 Maret 2024
https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/702. Sistem Peradilan Pidana Anak. Database Arsip - Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id). Naskah Akademik-a.
https://www.menurut.id/definisi-anak-menurut-who-pdf. definisi Anak Menurut WHO PDF: Penjelasan Lengkap. diakses pada tanggal 28 Desember 2023.
https://www.nyontex.com/pengertian-urgensi-menurut-paraahli: pentingnya memahami-arti- dan-perannya. Pengertian Urgensi Menurut Para Ahli: Pentingnya memahami Arti dan perannya. diakses pada tanggal 15 Maret 2024.
I Made Widnyana. Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Residivis. Wikipedia. Ensiklopedia Bebas. Residivis. diakses pada tanggal 22 Januari 2023.
J.E. Jonkers. 1987. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. PT Bina Aksara Jakarta.
Johanes Advent Krisdamarjati. Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara - https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara,status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&loc=hard_paywall&status_login=login,29 Agustus 2023, diakses pada tanggal 30 Oktober 2023.
Juhaya S Praja. 2011. Teori Hukum dan Aplikasinya. Pustaka Setia. Bandung.
Kahfi Parsa. 2023. “Kebijakan Hukum Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana”. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 2. No. 10.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1993. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka. Edisi Kedua.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi, Djambatan. hlm. 29. dikutip dari Wisnubroto. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Universitas Atmajaya. Yogyakarta.
M. Sholehuddin. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Cetakan Kelima. Jakarta. 1993.
Moh. Mahfud MD. 2018. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan Ke-8. Edisi Revisi. PT. Raja Grahindo Persada. Jakarta.
Muhamamd Irfan Al Amin. Urgensi Adalah Kepentingan yang Mendesak, Ini Penjelasannya - Nasional Katadata.co.id, https://katadata.co.id/berita/nasional/61ea00be79b10/urgensi-adalah-kepentingan-yang-mendesak-ini-penjelasannya, diakses pada tanggal 15 Maret 2024.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Muladi. 2001. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung.
Ni Ketut Ayu Suwandewi dkk. 2020. “Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Jurnal Kertha Patrika. Vol. 42. No. 3.
P.A.F. Lamintang. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Armico. Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Putu Eka Oktaviani dkk. 2022. “Sistem Pemidanaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 11. No. 1.
Putu Eka Trisna Dewi. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan pidana Anak”. Jurnal Hukum Saraswati. Vol. 03. No. 02.
R.A. Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung :Sumur.
R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Politeia Bogor.
R.Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika. Cetakan pertama.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ridha Nur Arifa. 2023. “Pemidanaan terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan”. Jurnal Taqiqa. Vol. 17. No. 1.
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rudi Haryono dan Mahmud Mahyung. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. Lantas Media. Jakarta.
Said Luthfi Nuh dkk. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Residivis Anak dalam Kasus Pencurian Motor di Kota Balikpapan”. Jurnal Lex Suprema. Vol. 1. No. II.
Salim H.S. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satochid Kartanegara. 2010. Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah Bagian Dua. Balai Lektur Mahasiswa.
Siswanto Sunarso. 2012. Viktimologi Dalam Sstem Peradilan Pidana.” Sinar Grafika. Jakarta.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. 2012. Sinar Grafika. Jakarta.
Subekti dan Tjitrosoedibjo. 2002. Kamus Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta.
Sudargo Gautama. 1983. Pengertian Tentang Negara Hukum. Alumni. Bandung.
Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung Alumni.
Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung. Sinar Baru.
Ter Haar. 1984. Azas-Azas Hukum Adat. Armico. Bandung.
Theo Huijbers. 2018. Filsafat Hukum Dalam Litas Sejarah. Cetakan ke-20. Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
W.J.S. Poerwadarminta.1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Amirko.
Widodo dan Wiwik Utami. 2014. Hukum Pidana & Penologi. Yogyakarta : Aswaja Pressindo.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama. Jakarta.
Yogi Fransis Taufik. 2021. “Analisis Perumusan Residive Tindak Pidana oleh Anak yang tidak diatur dalam Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Cepalo.
Article Metrics
Abstract View : 90 timesPDF Download : 28 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2502
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sri Peni Yudawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.