Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Ruben Barcelona Hariandja(1),


(1) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam perspektif Kepastian Hukum dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana tentang pengaturan Peninjauan Kembali dalam perspektif Kepastian Hukum. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam perspektif Kepastian Hukum? Dan 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pengaturan peninjauan kembali dalam perspektif kepastian hukum? Dengan permasalahan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach) dan Pendekatan Historis (historical approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistimatisasi, dan menginpretasikan. Hasil penelitian menunjukan: 1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 dimana disebutkan bahwa pembatasan PK pidana hanya boleh dilakukan satu kali telah menutup ruang bagi terpenuhinya rasa keadilan, maka dengan diperbolehkan permohonan PK dapat diajukan dua kali oleh Terpidana akan memenuhi rasa keadilan sekaligus terpenuhinya asas setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet). Selain itu, hal ini juga bersifat positif yaitu demi adanya keseragaman (uniformitas) dan kesatuan (unifikasi) kemudian adanya dimensi “kepastian hukum yang adil dengan pemberian kesempatan mengajukan PK kepada Terpidana untuk kedua kali”. 2)  Kebijakan terhadap upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana dalam persfektif kepastian hukum, perlu dilakukan pembaharuan yang mana pembaharuan hukum acara pidana. Rekomendasi kepada pembuat kebijakan dalam hal ini Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan / merevisi aturan khususnya terkait upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yaitu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman agar terjadi keseragaman, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, sehingga tidak akan menyulitkan jika diterapkan dalam proses penegakan hukum.


Keywords


Upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali, Kepastian Hukum

References


Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Adami Chazawi, 2011, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana: Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, Sinar Grafika, Jakarta.

Agus Sahbani, “MK Batalkan Aturan PK Hanya Sekali”, http:www.hukumonline,com/berita/baca/lt53187f2d25845, diakses pada tanggal 20 November 2023.

Ahmad Zaenal Fanani, “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim”, Varia Peradilan, No. 304, Maret 2011.

Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Zainal Abidin, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung.

Arief Sidharta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesian, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.

Barda Nawawi Arief 2008, Bunga Ra’pai, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cet. Ke-1, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bernard L. Tanya, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta,

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Effendy, Rusli, dkk., 1991, Teori Hukum, Lephas, Ujung Pandang.

Gustav Radburch dan Aristoteles sebagaimana dikutip oleh Bernard L. Tanya, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Gustav Radburch, 2006, Statutory Lawlessness and Suprastatutory Law, (trans.) Bonnnie Litschewski Paulson & Stanley L. Paulson, Oxford Journal of Legal Studies, London.

H. Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Hadari Djenawi Tahir, 1982, Herziening di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.

I Gede A.B Wiranata, 2006, Hukum Progresif Versus Pembangunan Hukum (Sebuah Pencarian Model) dalam Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Inosentius Samsul, 2009, Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta.

Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Lon L. Fuller, 1964, The Morality of Law, McGraw-Hill, Yale University Press.

Luhut Pangaribuan, 2005, Hukum Acara Pidana (Surat-surat Resmi di Pengadilan Oleh Advokat), Djembatan, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahkamah Agung RI 2013, Laporan Penelitian Mahkamah Agung Sebagai Yudex Yuris ataukah Yudex Facti (Kajian Terhadap Asas, Teoretis dan Praktek), Balitbangkumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta,

Mahkamah Agung RI, 2010, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro 2007, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Pusat pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI), Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3S, Jakarta.

Muladi, 1991, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Universitas Diponegoro, Semarang.

Oemar Seno Adji, 1984, Herziening, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, Erlangga, Jakarta.

Oemar Seno Adji, 1989, KUHAP Sekarang, Erlangga, Jakarta.

Parman Soeparman, 2007, Pengaturan Hak Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, PT Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1969 tentang Peninjauan Kembali Keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet. 2, Kencana, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Puteri Hikmawati, 2015, Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Pengajuan Peninjauan Kembali Satu Kali, Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. VII, No. 01/I/P3DI/Januari 2015, Jakarta.

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Rancangan-KUHAP.pdf, diunduh tanggal 20 November 2023.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ristu Darmawan, 2012, Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana. Tesis Program Pascasarjana Ilmu Hukum Kekhususan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedirjo, 1986, Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Arti dan Makna. Akademika Pressindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penebit Universitas Indonesia, Jakarta.

Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 25 Juli 2022.

Subekti, 1977, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Sudikno Mertukusumo, 2009, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno, 1994, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Pengkaji Pusat Litbang, 2006, Problematika Penerimaan Peninjauan kembali Dan Grasi Dalam Penegakan Hukum, Puslitbang Kejagung RI, 2006), Jakarta.

Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta,

Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 59 times
PDF Download : 31 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ruben Barcelona Hariandja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.