Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Berusia Lanjut Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
(1) Universitas Jambi
Corresponding Author
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan kebijakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil: 1) Penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana lanjut usia masih memandang pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan kondisi yang ada, pengambilan putusan dilakukan mengesampingkan keadilan dan manfaat dari penjatuhan pidana. Penjatuhan pidana penjara bukanlah salah satu program yang dapat memperbaiki dari pelaku tindak pidana masih adanya pidana alternatif lain yang dapat mengembalikan pelaku tindak pidana secara seutuhnya kepada masyarakat. Penjatuhan pidana penjara bahkan dapat menimbulkan stigmanisasi bagi pelaku tindak pidana yang membuat kondisi psikologis yang semakin memburuk. 2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sudah mengatur ketentuan mengenai kebijakan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia. Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada lansian yang berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun. Kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana terhadap Konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seyogyanya memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang pada dasarnya memberikan pemahaman bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku tindak pidan usia lanjut, maka penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia dengan konsep keadilan restorative adalah sebisa mungkin menghindarkan lansia dari sanksi pidana yang bersifat menghukum, sehingga idealnya kedepan formulasi ide restorative Justice melalui proses hukum diharapkan benar-benar lansia dapat terhindar dari dampak buruk akibat proses peradilan formal dan dari stigma buruk yang mungkin timbul dalam masyarakat.
Keywords
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafi ndo Persada, Jakarta, 2008.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Agus Raharjo, “Problematika Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8 Nomor 1, 2008, hlm.71. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/36/212
Ali Sodiqin, “Restorative Justice Dalam tindak pidana Pembunuhan: Perpsektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”, Asy-Syari’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vo. 49, No. 1, 2015 hlm. 63. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/ article/download/133/132/0
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Andi Zailnal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafi ka, 1995
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Edisi revisi, Bandung, 2020.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grub, 2018.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Perbandingan Hukum Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2014.
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.
Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyususnan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penalpenyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/ diakses pada tanggal 28 Pebruari 2018.
C. George Boere, General Psychology Psikologi Kepribadian Persepsi Kognisi dan Perilaku, Prismasophie, Yogyakarta, 2008.
Chairul Huda, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta. 2006.
Deni Setyo Bagus Yuherawan, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Malang, Setara Press, 2014.
Dwi Oktafia Ariyanti, Muhammad Ramadhan, “Pedoman Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang”, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 7 (1) Mei 2022, https://kajianhukum.janabadra.ac.id/index.php/kh/article/download/7/7
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2009
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014
Edi Setiadi, Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia; Graha Ilmu; Jogyakarta, 2018.
Edi Suharto, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, CV. Alfabeta, Bandung, 2009.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan, Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.
Farida Sekti Pahlevi, “Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana pada Lanjut Usia”, https://jurnal.iainponorogo. ac.id/index.php/syakhsiyyah/ article/download/1824/1135
H.M. Chairul Idrah, “Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.13 No.4 Tahun 2013. https://media.neliti.com/media/publications/225461-pembinaan-terhadap-terpidana-lanjut-usia-3a7038de.pdf
Hafrida, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Narkotika”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016, http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9337/4272
Hendri Diansah, Usman, Yulia Monita, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding”, PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 3 Nomor 1, 2022, https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=878U4XEAAAAJ&citation_for_view=878U4XEAAAAJ:M3ejUd6NZC8C
https://news.uad.ac.id/memahami-konsep-pidana-dan-pemidanaan/
https://soetandyo.wordpress.com/2010/08/19/pembaruan -hukum- untuk -menggalang-kehidupan - masyarakat- indonesia-baru-yangberperikemanusiaan-dan-berkeadilan; diakses pada 10 Nopember 2023.
J.J.H Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2002.
Jimly Asshidiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Jakarta, Balai Pustaka, 1998.
Joko Sriwijaya, Politik Hukum Pidana, Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Kepel Press, Yogyakarta, 2023.
Krismiyarsi, “Rekonseptualisasi Sistem Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia Dalam Rangka Kebijakan Kriminal”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13, No. 1, April 2016.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. PT. Alumni, Bandung, 2012.
Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. PT. Alumni, Bandung, 2015.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
M. Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh AnakAnak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, 2013.
Marwan Effendy, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi Me Centre Group, Jakarta, 2014.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1995.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2000
Moeljatno, Delik Delik Percobaan; Delik-Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang,1995
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang, Pengukuhan Guru Besar, Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,1992.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Bandung, 1992.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Pahrudin HM, Mustawa, A., Nugroho, R., & Halim, A. (2022). The Implementation of Pertisun as A Policy Innovation in Absorbing Public Aspirations in Merangin Regency. Journal of Government and Civil Society, 6(1), 89–103. https://doi.org/10.31000/jgcs.v6i1.5776
Pompe dalam Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, hlm.77.
Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Pena.
Puteri Hikmawati, “Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?” Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, No. 1, Juni 2020, hlm. 109. https://moraref.kemenag.go.id/users/author/98611005302507108
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, 1991.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia Melindungi Lansia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cet ketiga, Jakarta, Aksara Baru, 1983.
Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, tanpa tahun.
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Schafmeister dan J.E. Sahetaphy dalam Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta, FH UII Press, 2014.
Schafmeister dan J.E. Sahetaphy, et al, Hukum Pidan, (diedit oleh Sahetapy), Yogyakarta, diterbitkan atas kerjasama Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P&K dengan Liberty, 1995.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,1986.
Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung, Sinar Baru, 1983.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum filsafat, Teori dan Praktik, Rajawali Press, Depok, 2020.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Pembaharuan Hukum Perspektif Teori keadilan Bermartabat, Setara Press, Malang, 2017.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.
Try Wahyudi, “Rekonseptualisasi Penjatuhan Pidana Dan Pemberian Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia”Justitia Jurnal, Ilmu Hukum dan Humaniora, Vo7 7 No 2, 2020, hlm. 269. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1497/pdf
Utrech, Hukum Pidana I, Surabaya, Pustaka Tinta Mas, 1986.
Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 1983
Van Dijk, Jan J.M. , Introducing Victimology, Amsterdam, the 9th International Symposium Of The World Society Of Victimology, 1997.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Wiryani, K. I., & Wirasila, A. A. N. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(7) http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1497
WJS Purwodarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, PN. Balai Pustaka, 2010
Zainal Abidin, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3, ELSAM, Jakarta, 2005.
Article Metrics
Abstract View : 89 timesPDF Download : 50 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2505
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Eni Saputri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.