Analisis Hukum Pengakuan Anak Diluar Perkawinan Akibat Perkawinan di Bawah Tangan Berdasarkan Hukum Perdata dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019

Marly Meani Silalahi(1), Talita Sembiring(2), Chairun Nisa(3), Manotar Leryaldo Sinaga(4), Muthi’ah Lathifah(5),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah namun dianggap sah menurut hukum agama (untuk menghindari zina), dengan kata lain yaitu bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya sesuai dengan agama Islam tetapi tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya selain dengan agama Islam tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Dengan tidak diakuinya dan tidak dikenal dengan nama perkawinan di bawah tangan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan oleh karena itu pernikahan yang dilangsukan dengan pernikahan dibawah tangan, Negara tidak mengakui keabsahan pernikahan tersebut. Hal itu tentunya akan menjadi permasalahan terutama tentang status anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kaitannya dengan pelaksanaan perkawinan tidak dicatat sudah tentu akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum tersebut khususnya bagi status anak yang dilahirkan selama dalam kurun waktu perkawinan berlangsung.Tujuan dari mini riset ini adalah untuk menganalisis Hukum Pengakuan Anak Diluar Perkawinan Akibat Perkawinan di Bawah Tangan Berdasarkan Hukum Perdata Dan UU No. 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.


Keywords


Hukum Perdata, Pengakuan Anak Diluar Perkawinan, UU No.16 Tahun 2019

References


Arwina, A. (2021). Analisis Perkawinan Campuran Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Mojoroto) (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Tribakti).

Burgerlijk Weatbook, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Ermawati, E., & Sanapiah, F. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Anak Dari Pernikahan Dibawah Tangan Menurut Undang–Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Pro Justice, 1(2).

Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin. (2021). (N.P.): Cv. Azka Pustaka. Hukum Perkawinan Bawah Tangan Di Indonesia. (2023). (N.P.): Uwais Inspirasi Indonesia .

Lestari, N. W. S. E. (2022). Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 45/Pdt. P/2021/PN Bli) (Doctoral Dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).

Muis, L. S. (2020). Eksistensi Hak Anak Hasil Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2), 18- 31.

Munib, A. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan Dalam Hukum Positif, Hukum Adat, Dan Hukum Islam. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(2), 36- 48.

Napu, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Terhadap Kedudukan Anak Diluar Nikah Dalam Pembagian Warisan. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(3), 72-84.

Pratiwi, I. (2022). Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) (Studi Kasus Desa Batuagung Jembrana) (Doctoral Dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).

Rahmawati, & Tamrin, M. (2021). Penetapan Status Anak Dari Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Pada Perkara No. 77/Pdt.P/2020/PA.Gtlo). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 151-164.

Siagian, A., Kurniawan, W., Hidayati, T., & Marasebessy, A. C. (2022). Pembinaan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual Menurut Peraturan Perlindungan Anak. Pascal Books.

Sintiani, S., Junita, A., & Meutia, T. (2023). Analisis Pencegahan Fraud Di Jurnal Indonesia Yang Terbit Pada Tahun 2020. Muqaddimah: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 1(1), 190-200.

Sorongan, G. G. (2021). Kajian Yuridis Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Sirih Dalam Kaitannya Dengan Warisan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(9).

Supena, C. C. (2021). Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(4), 856-863.

Wibawa, K. P., Sudiatmaka, K., & Dantes, K. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kampung Singaraja). E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 301-311.

Zainuddin, S. H., & Zulfiani, S. H. (2022). Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penerbit CV Budi Utama. Yogyakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 43 times
PDF Download : 44 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Marly Meani Silalahi, Talita Sembiring, Chairun Nisa, Manotar Leryaldo Sinaga, Muthi’ah Lathifah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.