Analisis Penanganan Perkara Kemitraan dalam Kasus Kemitraan Usaha yang Melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera
![](https://obsesi.or.id/public/amplop.jpg)
(1) Universitas Tarumanagara
![](https://obsesi.or.id/public/amplop.jpg)
Abstract
Penangan perkara kemitraan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam kasus kemitraan usaha yang melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum mengenai bagaimana hukum acara yang berlaku bagi penegakan hukum di bidang kemitraan usaha. Di satu sisi, peraturan KPPU yang berlaku tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan, yaitu Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan putusan KPPU dalam perkara kemitraan adalah final, yang berarti terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan usaha tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan ataupun banding. Namun, fakta menunjukkan bahwa terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang melibatkan PT STS telah diajukan upaya hukum keberatan dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnya “Pengadilan Niaga”). Fakta tersebut tersebut memperlihatkan bahwa Pengadilan Niaga tidak tunduk pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019. Pertanyaan yang mencul adalah bagaimana ruang lingkup keberlakuan Peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan tersebut, dan apa yang mendasari Pengadilan Niaga menerima keberatan terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan? Melalui metode penelitian yuridis normatif, analisis terhadap perkara kemitraan yang melibatkan PT STS memberikan indikasi adanya celah atau kekosongan hukum acara penanganan perkara kemitraan. Solusi yang akan ditawarkan akan berupa perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif dan adil di bidang hukum acara penanganan perkara kemitraan.
Keywords
References
H.M.N. Purwosutjipto. (2009). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Total Media.
M.Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangan Di Indonesia” Jurnal Business Law Review Volume 1 (2017): Halaman 28.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Pasal 106 Ayat (2) PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 30 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Pasal 32A Undang-Undang No.20 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Pasal 33 jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Pasal 66 Ayat (4) Peraturan KPPU RI No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Ridwan Khairandy. “Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia”. FH UII Press (2014) : Halaman 64.
Sri Redjeki Hartono, “Hukum Ekonomi Indonesia” Jurnal Bayumedia (2007): Halaman 126
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Article Metrics
Abstract View![](https://obsesi.or.id/public/grafik.png)
![](https://obsesi.or.id/public/pdf.jpg)
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2713
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.