Dampak Konflik Sengketa Laut Cina Selatan Terhadap Keamanan Negara Berdasarkan Hukum Internasional

Moody Rizqy Syailendra Putra(1), Rainer Christian(2), Juan Benedict Chandra(3), Nathanael Kenneth(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada tahun 1947 negara Cina melakukan klaim sepihak atas Laut Cina Selatan. Akibat dari klaim sepihak ini, negara ASEAN melakukan tuntutan atas wilayahnya di Laut Cina Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normatif deskriptif merupakan suatu penelitian yang berfokus pada bagaimana sesuatu diatur secara das Sollen pada Undang Undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana penelitian menggambarkan suatu keadaan faktual yang didapat dari hasil pengumpulan dan analisa data. Konflik di Laut Cina Selatan menimbulkan ancaman serius baik terhadap stabilitas regional dan global, dengan potensi eskalasi konflik menjadi konflik bersenjata yang dapat merugikan perekonomian global dan lingkungan laut. Penentuan batas suatu negara melibatkan berbagai prinsip seperti perjanjian diplomatik, hukum internasional, faktor geografis, sejarah, dan adat istiadat masyarakat terkait. Namun saat ini pedoman landasan pokok dalam penentuan batas laut suatu negara diatur dengan jelas dan lengkap di UNCLOS 1982. Upaya dalam penyelesaian sengketa perbatasan memerlukan langkah-langkah seperti perundingan bilateral, mediasi, arbitrase, atau pengadilan internasional. Upaya untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan damai perlu terus didorong, dengan mempertimbangkan mekanisme arbitrase internasional sebagai langkah penting dalam penyelesaian konflik yang kompleks. Menurut pendapat penulis, penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan dapat dilakukan dengan cara arbitrase dimana dapat konflik yang berlangsung dapat ditengahi dan diserahkan kepada lembaga-lembaga arbitrase internasional.


Keywords


Laut, Keamanan, Teritorial

References


Bidara, M. A., Mamentu, M., & Tulung, T. (2018). Kepentingan Amerika Serikat Dalam Konflik Laut Cina Selatan. Jurnal Eksekutif, 1(1).

CNN. (2022, Mei 13). CNN Indonesia. Retrieved from CNN Indonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220511135122-118-795477/sejarah-konflik-laut-china-selatan-yang-jadi-rebutan/2

Hetharia, O. G. (2017). PENGATURAN LANDAS KONTINEN MENURUT UNCLOS 1982. Lex Administratum, 139-140.

Itasari, E. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Elaborasi Urgensi Dan Konsekuensi Atas Kebijakan Asean Dalam Memelihara Stabilitas Kawasan Di Laut Cina Selatan Secara Kolektif. Harmony, 5(2), 143-154.

Laksmi, L. G. C. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Internasional di Laut Cina Selatan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 225-242.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1983, hal. 199

Nugraha, A. A. (2011). Manuver Politik Cina dalam Konflik Laut Cina Selatan. Jurnal Pertahanan, 1(3), 56.

Roza, R. (2013). KONFLIK LAUT CHINA SELATAN DAN. Yogyakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).

Sari, H. (2022). Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah Maritim Di Laut China Selatan. ejournal-jawabaya.id, 4.

Sheptiany, C. (2023, Juni 9). Setelah 18 Tahun, Negosiasi Batas Laut Sulawesi dan Malaka Tuntas.Diambil dari MetroTv: https://www.metrotvnews.com/play/NP6CZX65-setelah-18-tahun-negosiasi-batas-laut-sulawesi-dan-malaka-tuntas

Sudira, I. N. (2014). Konflik Laut Cina Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropa. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 10(2).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 250 times
PDF Download : 544 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Rainer Christian, Juan Benedict Chandra, Nathanael Kenneth

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.