Penanganan Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Sudut Pandang Hukum Internasional

Anya Sitara Budidarsono(1), Laurencia Ryanto(2), Veren Kasslim(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada tahun 1998, konflik Sipadan dan Ligitan diajukan kepada pihak Mahkamah Internasional. Pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ mengeluarkan putusannya mengenai sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam proses pemungutan suara organisasi-organisasi ini, sementara Indonesia hanya dipilih oleh satu hakim. Dari total 17 hakim tersebut, 15 diantaranya merupakan hakim tetap dari MI, sedangkan dua hakim lainnya masing-masing berasal dari Malaysia dan Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan Malaysia, sambil menahan diri untuk tidak mengambil keputusan apa pun mengenai laut teritorial dan batas-batas maritim. Studi ini menyelidiki faktor-faktor mendasar yang berkontribusi terhadap tantangan dalam menetapkan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, pertemuan ini juga menjajaki pendekatan alternatif yang paling sesuai untuk menyelesaikan sengketa batas maritim antara kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa permasalahan ini muncul karena adanya kesenjangan dalam konseptualisasi batas maritim antara Indonesia dan Malaysia, ketidaktaatan Malaysia terhadap peraturan KHL tahun 1982, dan pengabaian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil, khususnya yang terletak di wilayah perbatasan.


Keywords


Hukum Laut, Sengketa Batas Laut, Batas Laut

References


"Indonesia – Malaysia Boundary" , International Boundary Study. 1965.

Ade S. 2023. “Bagaimana Akar Sejarah Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia”

Ahmad Fauzi, Nordin. 2006. "Land and River Boundary Demarcation and Maintenance - Malaysia's Experience" Convention of 1891.

Convention between Great Britain and the Netherlands Defining the Boundaries in Borneo, June 20, 1891.

Danang Suryo. 2024. “Ini Alasan Kenapa NKRI Disebut Negara Kepulauan.”

Emirzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Edisi Khusus. 2 Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia.

Helen Ghebrewebet: 2006. "Identifying Units of Statehood and Determining International Boundaries: A Revised Look at the Doctrine of Uti Possidetis and the Principle of Self-Determination".

Muhammad Idris. 2023. “Kenapa Indonesia Disebut Negara Maritim.”

Sudjamika dan Rudi Ridwan. 2006."Batas-Batasternasional. Atmajaya. Maritim Antara RI dengan Negara Tetangga." Indonesia Journal of International. Edisi Khusus.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 72 times
PDF Download : 83 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anya Sitara Budidarsono, Laurencia Ryanto, Veren Kasslim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.