Studi Kualitatif Tentang Pemahaman dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Pengusaha Kreatif
(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Diponegoro
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam pemahaman dan praktik pengusaha kreatif dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, sebuah sektor yang telah menjadi kontributor utama dalam perekonomian nasional dan global. Meskipun demikian, upaya perlindungan HKI di Indonesia menghadapi tantangan signifikan, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, implementasi dan penegakan hukum yang lemah, serta terbatasnya sumber daya dan infrastruktur pendukung. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji secara rinci pemahaman pengusaha kreatif tentang HKI, praktik atau strategi yang digunakan dalam melindungi HKI, tantangan atau faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan HKI, serta peluang atau faktor-faktor yang dapat mendukung perlindungan HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang terbatas tentang konsep, jenis, dan proses pendaftaran HKI menyebabkan pengusaha kreatif mengambil langkah-langkah yang tidak memadai dalam melindungi karya mereka. Rendahnya kesadaran masyarakat, implementasi dan penegakan hukum yang lemah, serta minimnya sumber daya dan infrastruktur menjadi tantangan utama dalam perlindungan HKI. Namun demikian, terdapat peluang untuk memperkuat perlindungan HKI melalui program edukasi, penyederhanaan prosedur pendaftaran, penegakan hukum yang tegas, serta kemitraan dan kolaborasi antara pemangku kepentingan. Kesimpulannya, perlindungan HKI memiliki peranan signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia dan membutuhkan komitmen serta kerjasama dari berbagai pihak.
Keywords
References
Ade Rafli, M., Bachri, E., & Ramadan, S. (2023). Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif (Studi Pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Prov. Lampung dan BI). Presumption of Law, 5(Nomor 1, April), 87–108. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/4497
Andrias, M. Y., Gani, N., Upara, A. R., & Stofel, M. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi : Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. 4(4), 747–761. https://doi.org/10.31292/jkp.v14i4.839.748
Anggraen, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, 14(2), 650–665. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43711
Arrizal, N. Z., & Sofyantoro, S. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digitalisasi. Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan Dan Inovasi Daerah, 2(1), 39–48. https://jurnal.madiunkab.go.id/index.php/BP/article/view/36/35
Bangsawan, G. (2023). Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital di Indonesia: Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 27–40. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.27-40
Budi Asri DP. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 30–50.
Daisy, A., & Syafitri, A. (2024). Perkembangan serta Peran Ekonomi Kreatif di Indonesia dari Masa ke Masa. 2(3).
Dwiputrianti, S., Pradika, D. A., Rahman, A., & Purba, O. (2024). Pengembangan Usaha Kecil Menengah Ekonomi Kreatif Melalui Uniqlo Neighborhood Collaboration. Business Preneur : Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 06(6), 533–542.
Ghaffar, A. A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BAGI PELAKU USAHA KECIL Hana. 20(4), 1–23. http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/134/122
Gunawan, R. (2020). … Intelektual Bagi Starup Di Indonesia Dalam Upaya Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Researchgate.Net, October, 0–11. https://www.researchgate.net/profile/Riki-Gunawan-3/publication/344804772_Kekayaan_intelektual_bagi_starup_di_indonesia_dalam_upaya_perlindungan_hukum_hak_kekayaan_intelektua_HAKI_pada_produk_ekonomi_kreatif_ekraf/links/5f912cff92851c14bcdb1de6/Kekayaan-i
Harjawati, T. (2020). Model Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Syariah Di Provinsi Banten. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(2), 187. https://doi.org/10.31000/almaal.v1i2.1934
Hartono, 2023. (2023). Ekonomi Kreatif sebagai Tolak Ukur Pembangunan di Indonesia. Malang Posco Media, 8(2), 256–269.
Informasi, M. U., & Transaksi, D. A. N. (2023). Jurnal+Indah+Causa. 1(7).
Kalma, F. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Kota Sungai Penuh. Jurnal Administrasi, 1(1), 58–73.
Kilani, A. F., Susilastuti, D., & Sugiyanto. (2022). Digitalisasi Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Sebagai Upaya Pemberdayaan Bagi UMKM. Prosiding Seminar Nasional Universitas Borobudur, 1(1), 326–332. https://prosiding.borobudur.ac.id/index.php/1/article/view/39
Lodra, I. N. (2020). Analisis Wacana Resistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Budaya Global Oleh Pelaku Seni Indonesia Khususnya Di Bali. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(3), 308–316. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1112
Manurung, E. A. P. (2022). Karya Digital dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Verdict: Journal of Law Science, 1(1), 30–36. https://www.ojs.wahanapublikasi.com/index.php/vjlaws/article/view/18
MEJILLÓN GONZÁLEZ YURI LISBETH TUTOR: (2022). No Titleהכי קשה לראות את מה שבאמת לנגד העינים. הארץ, 1(8.5.2017), 2003–2005.
Novita, D. E., Fajrin, A. H., Chamidi, A. L., & Sibilana, A. R. (2023). Inovasi Produk Industri Kreatif Tenun Ikat Bandar Kota Kediri : Stretegi Dan Tantangan. Journal Creative Economics and Trading Halal Ecosystem, 1(01), 7–12. https://doi.org/10.56404/cethe.v1i01.60
Nyoman, N., Devi, J. K., Ketut, N., & Dharmawan, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Video Kreatif Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 715–724. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p13
Palopo, D. I. K. (n.d.). DESAIN GRAFIS PADA NJAS GRAPHICS.
Polem, W. H., & Zuhri, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Seni Lukis Digital Menurut Fatwa Mui Nomor 1/Munas Vii/Mui/5/2005 Tentang Hak Kekayaan Intelektual Di Kota Medan. 5(4), 2222–2241. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Prianto, Yuwono, Marian, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pelaku Ekonomi Kreatif Masyarakat Hukum Adat Baduy. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara, 93–102.
Rongiyati, S. (2018a). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum, 9(1), 39–58. https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/
Rongiyati, S. (2018b). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum, 9(1), 39–58. https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/
Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Magelang, U. M. (2019). Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Di Kecamatan Borobudur.
Suwandono, A. (2023). Konten YouTube Sebagai Jaminan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Dalam Perspektif Hukum Jaminan. UNES Law Review, 5(4), 1053–1062.
Yusuf, H., & Hasima, R. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Kota Baubau. Halu Oleo Law Review, 2(1), 335. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4194
Zulfikri Toguan. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. UIRLawReview, 5(2), 51.
Article Metrics
Abstract View : 55 timesPDF Download : 27 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2923
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dedy Harianto Hutasoit, Hasyim Hasyim, Devi Margaretta Sitanggang, Fikri Ardiansyah Pulungan, Mei Sarah Tobing, Dicky Chandra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.