Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual

David Edyson(1), Dikjaya Dikjaya(2), Muhammad Rafi(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan penemu atas karya inovatif dan kreatif mereka. Undang-undang Indonesia mengatur HAKI, termasuk paten, hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Setiap jenis HAKI memiliki fitur dan perlindungan yang berbeda, yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik hak mendapatkan keuntungan finansial dan mendapatkan pengakuan yang wajar atas pekerjaan mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melindungi invensi teknologi; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi tanda yang membedakan barang atau jasa. Selain itu, kerangka hukum yang menyeluruh untuk berbagai jenis kekayaan intelektual diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Pengaturan hukum ini tidak hanya melindungi hak setiap orang, tetapi juga bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi di Indonesia.


Keywords


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Undang-Undang, Paten, Tentang

References


Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. (2000). Jakarta.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (2000). Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (2000). Jakarta.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Jakarta.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (2016). Jakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Jakarta.

INDIKASI GEOGRAFIS. (n.d.). Retrieved Juni 17, 2024, from dgip.go.id: https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan#:~:text=Indikasi%20Geografis%20adalah%20suatu%20tanda,dan%2Fatau%20produk%20yang%20dihasilkan.

Risa Amrikasari S.S., S. M. (2017, Agustus 28). Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten. Retrieved Juni 17, 2024, from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-agar-suatu-invensi-dapat-dilindungi-paten-lt593848fec69ff/

Rohmah, A. (2022, September 29). Hak Eksklusif. Retrieved Juni 17, 2024, from ukmindonesia: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/hak-eksklusif#:~:text=Hak%20Eksklusif%20adalah%20hak%20yang,penyebaran%20sebuah%20karya%20yang%20ada.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 69 times
PDF Download : 85 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2936

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 David Edyson, Dikjaya Dikjaya, Muhammad Rafi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.