Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia dan Implikasinya bagi Negara Global

Moody Rizqy Syailendra Putra(1), Maximillian Ivander Kiyoshi(2), Noel Sinurat(3), Wincent Angkasa Hungstan(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penghentian pengiriman bijih nikel yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut harus dihormati oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Penghentian ini dikarenakan dampak negatif dari penambangan nikel yang terus berlanjut, sehingga pemerintah Indonesia mengambil tindakan ini dan menerapkannya pada 1 Januari 2020. Memang benar, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan pengiriman bijih nikel secara luas. Setelah itu, pengiriman akan dihentikan. Rencananya, hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional produk-produk Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Salah satu produk utama Indonesia dalam perdagangan internasional adalah pertambangan, yaitu bijih nikel. Sesuai dengan kewajiban UU Minerba no. 4 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, eksplorasi dan penambangan bijih nikel dalam skala besar telah menyebabkan menipisnya sumber daya bijih nikel di Indonesia, dan pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Langkah-langkah akan diambil untuk memproses lebih lanjut dan mengindustrialisasi bahan baku energi, dan pasokan bahan baku bijih nikel dari luar negeri akan dihentikan. Menyusul penghentian sementara ekspor bijih nikel, Uni Eropa mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia pada pertemuan WTO, dan dalam keputusan tertanggal 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Berdasarkan aturan Pengadilan Banding WTO, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan komite sidang WTO. Indonesia sedang mempersiapkan sidang banding. Pilihan alternatif bagi pemerintah Indonesia sebelum sidang banding adalah melakukan pendekatan dengan itikad baik kepada Uni Eropa.


Keywords


WTO, Nikel, Indonesia

References


Santoso, R. B., Moenardy, D. F., Muttaqin, R., & Saputera, D. (2023). Pilihan Rasional Indonesia dalam Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel. Indonesian Perspective, 8(1), 154-179.

Sandra, V., Prakasa, S. U. W., & SH, M. (2021). Peran WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Gugatan Uni Eropa Terhadap Indonesia Terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel. Hukum Organisasi Internasional.

Siombo, M. R. (2023). Kajian Hukum Hilirisasi dan Penghentian Ekspor Mineral Logam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(2), 1384-1391.

Dwiyono, A., Navalino, R. D. A., Prakoso, L. Y., Danga, C. M., & Wulaningsih, R. W. (2023). Strategi Pertahanan Ekonomi Indonesia: Sengketa Perdagangan Internasional Nikel. Journal of Economics and Business UBS, 12(3), 1830-1838. Tsirwiyati, D. N. (2023). Kebijakan Larangan Ekspor Nikel Indonesia. Jurnal Hukum

Respublica, 22(2).

Saputra, M. R. A., Mukhtar, M., Akbar, M. H., Putri, A. Q. F., & Gustini, D. R. (2023). Sengketa Internasional Indonesia Vs Uni Eropa Tentang Larangan Ekspor Bijih Nikel. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 507-514.

Juliastica, F., & Akim, A. (2023). Respon Indonesia Terhadap Putusan World Trade Organization dalam Kasus Pelarangan Ekspor Nikel. Jurnal Perdagangan Internasional, 1(2), 87-97.

Hutabarat, G. (2023). Sengketa Ekspor Nikel Indonesia dengan Uni Eropa di World Trade Organization. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO, 3(2), 116-122.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 103 times
PDF Download : 123 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2937

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Maximillian Ivander Kiyoshi, Noel Sinurat, Wincent Angkasa Hungstan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.