Peran Organisasi Internasional Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Perang Rusia dan Ukraina

Kendelif Kheista(1), Natania Frederica(2), Ellen Chang(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perang Rusia-Ukraina telah menimbulkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian dan tindakan organisasi internasional. Dalam konteks ini, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional menjadi sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM. OHCHR, sebagai organisasi internasional yang berfokus pada HAM, telah melakukan perannya dalam menghadapi salah satu kasus pelanggaran HAM, yaitu pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina. PBB, dengan Piagam PBB tahun 1945, telah menekankan penghormatan dan kepercayaan terhadap hak asasi manusia dan telah berperan dalam melindungi serta memajukan HAM internasional. Amnesty Internasional, sebagai organisasi non-pemerintah, telah melakukan penelitian atas tindakan yang difokuskan untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran berat atas hak-hak ini dan telah berbicara kepada pemerintah, organisasi antar pemerintah, dan aktor non-negara lainnya untuk mengungkapkan pelanggaran HAM. Dalam konteks perang Rusia-Ukraina, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM, serta mempromosikan hak-hak secara proaktif yang berdasarkan pada integrasi norma, prinsip, dan standar HAM.


Keywords


Perang Rusia dan Ukraina, Organisasi Internasional, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

References


Bianchi, Y. N. A. (2019). International Humanitarian Law and Terrorism (Vol. 17 : 501-5). Journal of Conflict & Security Law.

Daenuri, A. (2022). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Menengahi Konflik Rusia Dan Ukrainan. Available. http://digilib.uinsgd.ac.id/52567/7/Peran%20PBB%20Dalam%20menengahi %20konflik%20Rusia%20Dan%20Ukraina%20.pdf

Duta Besar Ukraina Berbicara Hubungan Rusia-, U. S. S. S. I. U. d. E. P. (2022). (Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) ed., Vol. 3(2), 18-32.). Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional GROUP. https://fisip.ui.ac.id/duta-besar-ukraina-berbicara- hubungan-rusia-ukraina-dari-era-pra-uni-soviet-sampai-saat-ini/

Iqbal, J. F. (2023). Resolusi Majelis Umum ES-11/1 Tahun 2022 Dalam Mendorong Perdamaian Dunia Terkait Agresi Rusia Terhadap Ukraina (Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO ed.).

Malahayati. (2015). Hukum Organisasi Internasional Sejarah dan Perkembangannya. Availableat:. https://adoc.pub/hukum-organisasi-internasional-sejarah- dan- perkembangannya.html

Muzakki, B. N. (2022). Isu Internasional Antara Konflik Rusia Vs Ukraina. (OPTIMALISASI TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, ed., Vol. 3(2), 50-64.). Available at:. http://digilib.uinsgd.ac.id/52559/1/Bayu%20Naufal%20Muzakki%20119303 0 020%20HTN%206A%20UAS%20Lembaga%20Lembaga%20Internasional % 20%281%29.pdf

Ornay, E.S. de, A. N. (2022). Kepentingan Keamanan Nasional Rusia Dalam SeranganMiliter Terhadap Ukraina. Open Access at :. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Pawiroputro, E. (n.d.). Hukum Internasional Umum. Available at:. http://repository.ut.ac.id/3887/1/PKNI4310-M1.pdf

Puspita, L. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tawanan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa III Tahun 1949 Dan Declaration Of Human Rights.

Rahma, F.F. (n.d.). Penerapan Dalam Hukum Internasional Terhadap Organisasi Internasional. Available at:. https://www.researchgate.net/profile/Fathia- Rahma/publication/352272876_Penerapan_Dalam_Hukum_Internasional_T er hadap_Organisasi_Internasional/links/60c16e26299bf1949f447909/Penerapa n

Satura, G. A. (2019). Pertanggung Jawaban Rusia Atas Invasi Terhadap Ukraina (Jurnal Ilmu Hukum Aletha ed., Vol. 5).

Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang Dan Konflik Bersenjata Dalam Hukum Humaniter Internasional (Indonesian Journal of International Law ed., Vol. 4).

Suseno, F.M. (2022). Sesudah Ukraina Diserang Rusia. (TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), ed., Vol. 4(1),27-45.). Available at:. http://repo.driyarkara.ac.id/704/

Susetio, A. Z. (2021). Pelanggaran Hukum Internasional Dalam Perang Rusia-Ukraina (Vol. 20: 77–86). Lex Jurnalica.

Triansyah, M. (2022). Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan Terhadap Tawanan Perang Di Penjara Abu Ghraib Ditinjau Dari Konvensi Jenewa 1949 (Uti Possidetis Journal of International Law ed., Vol. 3: 1–31).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 286 times
PDF Download : 263 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Kendelif Kheista, Natania Frederica, Ellen Chang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.