Analisis Penyelesaian Konflik Invasi Rusia-Ukraina dari Perspektif Hukum Internasional
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 menjadi titik api yang mengguncang tatanan keamanan global. Aksi militer tersebut tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan yang besar di Ukraina, tetapi juga memicu krisis ekonomi global dan memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan keamanan di Eropa, bahkan konflik inipun berpengaruh terhadap stabilitas global. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi banyak peristiwa yang berkaitan dengan invasi Rusia terhadap Ukraina, yang menunjukkan bahwa tindakan Rusia tersebut memiliki beberapa latar belakang yang perlu dipahami. Dari perspektif internasional, konflik Rusia-Ukraina mempengaruhi hubungan internasional negara-negara, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, keamanan global, dan hukum internasional. Untuk mengurangi dampak negatif dari konflik tersebut, perlu dilakukan perilaku yang mendukung penyelesaian sengketa internasional, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, dan stabilitas ketentraman global. Artikel ini mengkaji invasi dari perspektif hukum internasional, khususnya menganalisis latar belakang atau tujuan terjadinya invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina, menelaah dampak multidimensi yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, serta mengeksplorasi solusi potensial untuk mengakhiri konflik. Selanjutnya metode penelitian yang akan digunakan pada artikel ini adalah metode penelitian normatif. Kami menggunakan metode tersebut Metode penelitian hukum normatif mempelajari norma dan kaidah hukum yang berlaku. Dalam konflik ini, analisis norma dan kaidah hukum internasional dan nasional membantu memahami bagaimana hukum tersebut digunakan dan bagaimana mereka mempengaruhi perilaku pihak-pihak yang terlibat, dan bagaimana solusi yang tepat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku (Hukum Positif).
Keywords
References
Amnesty International. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama Konflik Rusia-Ukraina.” Https://Www.Amnesty.Org/Ukraine-Human-Rights-Violations-2023.
Brown, M. “Economic Ramifications of the Russia-Ukraine Conflict: A Comparative Analysis” (2023).
European Union External Action Service. “European Union’s Response to the Russia-Ukraine Conflict.” Https://Eeas.Europa.Eu/Ukraine-Response-2022.
Garcia, E. Politik Global: Teori Dan Praktik., 2020.
Human Rights Watch. “Humanitarian Crisis in Ukraine: Impact of the Russian Invasion.” Https://Www.Hrw.Org/Ukraine-Crisis-2023.
Johnson, R. Hukum Internasional: Konsep, Teori, Dan Praktik. Jakarta: Penerbit Buku Kita., 2021.
Jones, A. “The International Community’s Response to the Russia-Ukraine Conflict: A Legal Perspective.” (2022).
United Nations. “Resolution on the Situation in Ukraine.” Https://Www.Un.Org/Resolutions/2022/Ukraine-Resolution.
White, L. “International Legal Norms and the Russia-Ukraine Conflict: A Critical Review.” (2022).
Article Metrics
Abstract View : 196 timesPDF Download : 155 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2964
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Luqyana Shafira Alfarhani, David Edyson, Ryanson Donovan Sinaga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.