Kasus Sengketa Perebutan Hak Merek Dua Belibis dan Pohon Cabe
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Merek adalah tanda khas yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Bisa berupa gambar, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari komponen-komponen tersebut. Merek dagang adalah merek yang diterapkan pada suatu barang yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu badan hukum dengan tujuan membedakannya dengan barang-barang sejenis. Karena kemajuan ilmu pengetahuan, masalah hak kekayaan intelektual khususnya yang berkaitan dengan merek akan semakin parah. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka kejahatan, salah satunya terjadi di industri perdagangan saat ini. Apalagi jika menyangkut perebutan hak merek dagang Dua Belibis dan Pohon Cabe. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi tindakan pembelaan hukum dalam kasus sengketa merek antara Dua Belibis dan Pohon Cabe yang membahas tentang hak kekayaan intelektual di bidang merek dagang. Hal ini juga terlihat pada perselisihan mengenai merek Dua Belibis dan Pohon Cabe. Penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Subandy, pemilik asli Dua Belibis, lalai memperluas hak merek dagangnya, sehingga membiarkan keponakannya mendaftarkan istilah Dua Belbis di hadapannya. Dari sinilah konflik Dua Belibis dan Pohon Cabe bermula. Karena tidak bisa menoleransi kelakuan keponakannya, Subandy yang merupakan pemilik merek Dua Belibi, melaporkan hal tersebut ke pengadilan. Namun setelah kalah dalam persidangan untuk mendapatkan merek Dua Belibis, Subandy memutuskan untuk meluncurkan Pohon Cabe, lini produk sambal baru.
Keywords
References
Ade maman Suherman, 2014, Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23
David Bainbridge, Intellectual Property, dalam Valentino Andries, Kajian Yuridis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Hubungannya Dengan Investasi, Lex Privatum Vol. VII/No. 5/Mei/2019
Jened, R. (2021). Hukum Merek (trademark Law) Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994, hal 6
Rusli Padika, 2009, Sanksi Dagangan Unilateral di Bawah Sistem Hukum WTO, Alumni, Bandung, hal. 84-85
Sudjana. (2021). Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Teori Pelindungan, Sifat Khusus, Tindak Pidana, dan Sejarah Kekayaan Intelektual serta Ketentuan Internasional di Bidang Kekayaan Intelektual. Universitas Terbuka.
Sugiarti, Yayuk. "Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek." Jendela Hukum 3, no. 1 (2016): 36.
Suhargon, Rahmat. "Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 2 (2019): 68
Syafrinaldi. (2017). Hukum Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Era Global. UIR Press.
Tarifu, L., Ridwan, H., Nurhaliza, W. O. S., Hereyah, Y., Fahrimal, Y., Affandi, N. R. D., Segarwati, Y., Patonah, S., Setianti, Y., Komariah, K., Wardiana, D., Anita, S. B., Prihatini, L., A., B. M., Supriyadi, D., Sukarjo, E. I., Daherman, Y., Qurniawati, E. F., Nurrahmawati, … Pahlemy, W. (2017). KOMUNIKASI, MEDIA DAN NEW MEDIA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH. Buku Litera Yogyakarta.
Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 25.
Article Metrics
Abstract View : 686 timesPDF Download : 183 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Cinda Yanti, Gunardie Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.