Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indonesia yang mengarah ketujuan adanya itikad tidak baik dengan cara berbuat curang yaitu menjiplak merek lain tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan timbul. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui dan menjelaskan mengenai sengketa merek beserta perlindungan hukum terhadap kasus mengenai sengketa merek. Merek menjadi sebuah fungsi identitas ataupun jaminan dari produsen selaku pemilik bisnis kepada konsumen selaku pengguna terkait produknya, dengan jaminan produk tersebut akan memberikan kegunaan terhadap masyarakat. Sengketa merek menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang bagi perusahaan dan merek. Pengalihan hak atas merek adalah proses di mana pemilik merek dagang (penjual) menstransfer hak kepemilikan atau penggunaan merek tersebut kepada pihak lain (pembeli) melalui perjanjian atau kontrak tertulis. Perlindungan ini meliputi hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Sengketa merek merupakan sebuah permasalahan serius yang memerlukan pemahaman yang baik mengenai hukum merek dagang, strategi yang tepat, dan penyelesaian yang efektif untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak-hak merek dagang. Dalam kasus sengketa merek, bukti dan dokumentasi yang solid tentang penggunaan merek dagang, pendaftaran merek, dan komunikasi dengan pihak lain dapat menjadi kunci dalam memperkuat klaim dan memenangkan kasus.
Keywords
References
Fahmi, S. (2008). Hak Kekayaan Intelektual. Suska Press, Pekanbaru.
Gautama, S. (2012). Hukum Merek Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadiarinanti, S. (2009). Hak Kekayaan Intelektual Merek & Merek Terkenal. Unika Atmajaya, Jakarta.
Harahap, Y. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hidayah, K. (2018). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Cita Intrans Selaras, Malang.
Jened, R. (2015). Hukum Merek Trademark Law. Bhakti Prima Yasa, Jakarta.
Mahmud, P. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Noviriska. (2022). “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Ilmiah, Vol. 11 (2), 10.
Rifaldi, A. & Islami, A. (2023). “Kajian Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Pada Polo By Ralph Lauren”. Jurnal Magister Hukum Perspektif, Vol. 14(2), 25.
Saidin. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Semaun, S. (2016). “Perlindungan hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa Jurnal Hukum”. Jurnal Hukum, Vol. 14(1), 120.
Soekanto, S. (1984). Metode Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sujatmiko, A. (2011). “Tinjauan Filosofis Hak Milik atas Merek”. Jurnal Media Hukum, Vol. 18(2), 184.
Terkenal Terhadap Tindakan Penggunaan Merek Terkenal Oleh Pelaku UMKM”. Jurnal Hukum, vol. 11(2), 10
Zulfa, I. & Yohana, D. (2023). “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek
Article Metrics
Abstract View : 376 timesPDF Download : 367 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3008
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jolin Jolin, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.