Analisis Yuridis Sengketa Merek Antara PT Pepper Tree Investama Dengan Gie Cristaline (Studi Putusan Nomor 47/PK//Pdt.Sus-HKI/2020)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Hak kekayaan intelektual mengacu pada perwujudan kreativitas manusia dalam bentuk kreasi, karya seni, desain, dan inovasi yang mempunyai penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori, kasus pelanggaran merek masih sering terjadi di Indonesia. PT Pepper Tree Investama mengajukan permohonan pendaftaran merek Crystalline golongan 32 yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia untuk melakukan perdagangan air minum dalam kemasan. Setelah melakukan pemeriksaan, PT Pepper Tree Investama menemukan merek Cristaline sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan di perdagangan Indonesia. Data tersebut di atas berasal dari survei yang dilakukan oleh organisasi survei yang tidak memihak dan ahli, yang menunjukkan bahwa merek dagang terdakwa—Cristaline—tidak digunakan dalam upaya komersial apa pun di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji landasan yang mendasari putusan pengadilan dalam Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Pendekatan penelitian hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Statutory (pendekatan undang-undang) dan kasus (case approach) merupakan metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa asumsi mendasar hakim bertentangan dengan beberapa doktrin dan aturan hukum. Pertama, prinsip sistem first-to-file dan skema perlindungan merek berbasis wilayah teritorial tidak boleh dipertimbangkan. Kedua, terdapat kesamaan mendasar antara kedua merek karena kemiripan dalam ciri-ciri yang menentukan dan dalam suara atau bunyi ketika kategori produk yang sama ditambahkan.
Keywords
References
Dianggoro, Wiratmo. (1997). Pembaharuan Undang- Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis
Indra, I., & Andini, P. (2021, April). Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang Gold Hill Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. In ConCEPt-Conference on Community Engagement Project (Vol. 1, No. 1, pp. 418-424)
Labetubun, M. A. H., Pariela, M. V. G. (2020). Controlling of Imported or Exported Goods Related to Brand Protection By Customs, UNTAG Law Review, 4(1), 20–33, https://doi.org/10.36356/ulrev.v4i1.1522.
Margono, Sujud. (2002). Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Bandung: PT. Pustaka Mandiri
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Munandar, Haris & Sitanggang, Sally. (2008). Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga
Saidin, H. OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997, ed. Revisi, Cet. 2, hlm. 273
Sembiring, Sentosa. (2002). Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Bandung: Yrama Widya
Supramono, Gatot, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2008.
Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal.209
Article Metrics
Abstract View : 75 timesPDF Download : 80 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Virginia Tjendra, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.