Polemik Antara Uni Eropa Dan Indonesia Terkait Pelarangan Bijih Nikel: Analisis Hukum Internasional

August Delta Zebua(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Polemik terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia oleh Uni Eropa telah membawa kasus ini ke World Trade Organization (WTO), mengundang perhatian terhadap landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan sengketa perdagangan. Landasan WTO dalam menyelesaikan sengketa seperti ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional, terutama yang diatur oleh perjanjian-perjanjian seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam hal ini, WTO akan menilai apakah pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati, seperti prinsip non- diskriminasi dan konsistensi dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Proses penyelesaian sengketa di WTO melibatkan beberapa tahapan, termasuk negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, penyelidikan oleh panel penyelesaian sengketa, dan pembuatan keputusan akhir oleh Badan Banding WTO. Jika suatu negara tidak mematuhi keputusan WTO, organisasi tersebut dapat memberi izin kepada negara yang menang dalam sengketa untuk menerapkan sanksi perdagangan terhadap negara yang melanggar peraturan. Kekuatan WTO dalam pengeksekusian putusan yang dijatuhkan terhadap Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari sanksi perdagangan hingga tekanan politik dan ekonomi yang dapat dialami oleh negara yang melanggar aturan. Keputusan WTO juga dapat memiliki dampak signifikan secara politik dan ekonomi, termasuk kehilangan kepercayaan dari mitra dagang internasional. Dengan demikian, WTO memiliki peran yang penting dalam menjaga konsistensi, keadilan, dan keseimbangan dalam perdagangan internasional, serta menegakkan putusan yang diberlakukan terhadap negara-negara anggotanya.


Keywords


World Trade Organization, Sengketa Perdagangan, Bijih Nikel

References


Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Sihotang, E & Suandika, I. N. (2023). “Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Yang Berakibat Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization”, Jurnal Raad Kertha 6, No.1, hal.2

Jason, F., Shahrullah, R. S., & Syarief, E. (2024). “Implikasi Putusan World Trade Organization Terhadap Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Oleh Uni Eropa”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 14, no.1, hal.3

Putra, A. K. (2016). “Agreement on Agriculture dalam World Trade Organization”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46 No.1, hal.90-105


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 95 times
PDF Download : 50 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 August Delta Zebua, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.