Analisis Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Monica Virga Darmawan(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Laju pertumbuhan teknologi berdampak pada hadirnya sistem transaksi bisnis yang inovatif dan kreatif. Pemanfaatan atas teknologi salah satunya pada transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja keperluan/kebutuhannya. Namun dalam praktiknya, hubungan hukum atara konsumen dan pelaku usaha (produsen) tidak senantiasa berjalan dengan baik, seringkali kegiatan jual beli menempatkan konsumen pada pihak yang akan dirugikan. Mengingat banyak masyarakat awam yang tidak mengerti mengenai pentingnya perlindungan terhadap konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli. Dalam hal dirugikan, konsumen dapat melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords


Konsumen, Upaya Hukum, E-commerce

References


Ahmadi Miru. 2000. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”. Disertasi, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga. Surabaya

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.

KBBI. 2018. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), [Online, diakses pada 21 April 2024]

M. Arsyad Sanusi. 2001. Transaksi Bisnis dalam E-Commerce Tentang permasalahan Hukum dan Solusinya. Jurnal Hukum Iustum, Vol. 8, No. 16.

Mahir Perdana. 2015. Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia. Jurnal Neo-bis, Vol.9, No.2.

Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Pertama. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Nandang Sutrisno. 2001. Cyberlaw: Problem dan Prospek Pengaturan Aktifitas Internat. Jurnal Hukum Ius Quies Justum, Vol. 8, No. 16.

Nandang Sutrisno. 2001. Cyberlaw: Problem dan Prospek Pengaturan Aktifitas Internat. Junral Hukum Ius Quies Justum, Vol. 8, No. 16.

Puteri Asyifa, Melawati, Panji Adam. 2021. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli. Jurnal Manajeman dan Bisnis, Vol. 3, No. 1.

Shafa Ardesta Fitraeni. 2023. “6 Perbedaan Bisnis Konvensional dan Bisnis Digital!”. https://fkg.umsida.ac.id/6-perbedaan-bisnis-digital-dan-bisnis-konvensional/ diakses pada 16 April 2024 pada pukul 22.48.

Wedari, Sayu Surya Ayu. 2018. Perlindungan Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Obat Dekstrometorfan Di Indonesia. Jurnal Imu Hukum, Vol. 5, No. 1.

Zakaria. Analisis Hubungan Hukum Dan Akses Dalam Transaksi Melalui Media Internet. https://media.neliti.com/media/publications/10683-ID-analisis-hubungan-hukum-dan-akses-dalam-transaksi-melalui-media-internet.pdf diakses pada 22 April 2024 pada pukul 20.46.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 35 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Monica Virga Darmawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.