Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Telah Dikeluarkan
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Pembuktian perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara. Pembuktian dilakukan tidak saja terhadap peristiwa-peristiwa atau kejadiankejadian saja, melainkan juga terhadap adanya sesuatu hak juga dapat dibuktikan. Pada dasarnya hanya hal-hal yang menjadi perselisihan saja yang perlu dibuktikan. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, Akta dapat berupa Akta Otentik atau Akta di bawah tangan, Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata adalah sempurna dan mengikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, Akta tersebut tetap exsis yang di batalkan adalah isi dari Akta tersebut (hubungan hukumnya). Akta Otentik merupakan implementasi dari Pasal 1368 KUHPerdara, Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg. Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Dibuatnya Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata, seorang Notaris secara moril harus bertanggung jawab atas Akta yang dibuatnya oleh karena ia dipercaya untuk menyusun dan merumuskan keinginan para pihak di dalam Akta. Bentuk Akta tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Keywords
References
Abdul Ghofur Anshori. 2016, Lembaga Kenotariatan Indonesia Persepektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Adjie Habib, 2013. Sangsi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cetakan ketiga januari 2013Bandung, Rafika Aditama.
Adjie Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
Adjie Habib. 2015. Penapsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung.
Ahmadi Miru. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Arief, M. Isa. 2006. Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda,PT. Intermasa, Jakarta.
Arman,Nawawi. 2011. Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Sempurna, Media ilmu, Jakarta.
Asnawi, M. Natsir. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, UII Press Yogyakarta.
Azzah Safira, Mohamad Fajri Mekka Putra. 2022. Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Pemegang Protokol. Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2.
Bambang Arwanto, Adillah Bahirah. 2021. Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dihubungkan Dengan Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Ayat (2) Uu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Mizan: Jurnal Hukum Islam, Vol 5, No 2
Daeng Naja. 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta..
Fariz Rahman Iqbal. 2019. Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus: Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011), Universitas Airlangga Vol 3 No. 1.
Fauziah Nudiati, Ali Abdullah. 2023. Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata.Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 3, No. 0 1).
Habib Adjie. 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Rafika Aditama, Bandung.
Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Indinesia Tafsiran Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono. 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris Cetakan kedua, Citra Aditia Bakti, Bandung.
Het Herziene Indonesisch Reglement (Hir) dan Reglement voor de Buitengewesten (Rbg).
Intan Nurina Seftiniara. 2022. Implementation of the Utilization of West Lampung Traditional Cultural Expression in the Legal System Perspective of Intellectual Property, ENDLESS: International Journal of Future Studies, Vol. 5. No. 3. Jakarta.
Kadek Julia Mahadewi. 2023. Legitimasi Hukum yang Tak Terbantahkan: Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Disahkan oleh Notaris, Jurnal KewarganegaraanVol. 7 No. 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Komang Ayuk Septianingsih. 2020. Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Jurnal Analogi Hukum, Vol.2 No. 3, Bali.
Kurniawan Arfiyan Sidrajat. 2024. Analisis Hukum Kekuatanpembuktian Akta Notaris Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro volume 1 No 1.
Muhammad Adam. 2005. Ilmu Pengetahuan Notariat, Sinar Baru, Bandung.
Ni Putu Riyani Kartka Sari. 2019. Akibat Hukum Tengenbewijs Terhadap Akta Otentik Dalam Hukum Pembuktian Pada Perkara Perdata, Jurnal Aktual Justice. Vol.4, No.1.
Retnowulan Sutantio. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.
Sidharta, Syamsul. 2010 Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik, Prenada Media, Jakarta.
Solekan, Dimas Sulistio, and Tetti Samosir. 2022. Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Kuasa Menjual Yang Di Anggap Sebagai Kuasa Mutlak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3306 K/Pdt/2018.). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 2, no. 1
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Taliwongso, Candella Angela Anatea, Dientje Rumimpunu, and Muhammad Hero Soepeno, ‘Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn)’, vol 10. No.3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Wahyu Wahyu, “The Progresive Rechtsvinding In Criminal Justice Process,” Tadulako Law Review1, no. 2.
Zainudin Hasan dan Rissa Afni Martinouva. 2020. Penanggulangan Kejahatan begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi), Jurnal Hukum Malahayati, Volume 1 Nomor 1.
Zainudin Hasan, I Ketut Siregig, Deti Rahmawati. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Volume 4, Nomor 1, Widya Yuridika, Malang.
Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Perseroan Terbatas, Keadilan Progresif Volume 11 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Article Metrics
Abstract View : 79 timesPDF Download : 41 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Zainudin Hasan, Aulia Putri Efendi, M Rio Darma Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.