Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama

Jessica Marchvinn(1), Gunardi Lie(2), Gunardi Lie(3), Gunardi Lie(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Ketentuan arbitrase suatu perjanjian mengikat secara hukum para pihak. Klausul arbitrase dapat diberlakukan terhadap para pihak berdasarkan doktrin pacta sunt servanda. Ketika terdapat klausul tentang arbitrase, maka arbitrase mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memutuskan penyelesaian apa pun yang terjadi di antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama menyelesaikan masalah komersial, serta sejauh mana keputusan yang diambil oleh badan peradilan dan arbitrase masuk akal secara hukum. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dan bersifat hukum normatif. Pendekatan normatif yang diterapkan adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan. Informasi yang digunakan merupakan informasi sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. pengumpulan data melalui studi dokumen, peraturan, dan literatur. Pemrosesan data melibatkan pemeriksaan data, dan metodologi deskriptif dan kualitatif digunakan untuk memilih data mana yang akan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa investment agreements  PT menjadi landasan untuk mengevaluasi perselisihan tersebut. BKB wajib menata ulang utang PT. CTPI dengan penggantian biaya PT. Tujuh puluh lima persen saham investasi pada PT. CTPI berhak atas BKB. Jika terjadi perselisihan, arbitrase dicantumkan sebagai metode penyelesaian dalam klausul tersebut. BANI berhak menangani penyelesaian perselisihan tersebut karena merupakan perselisihan komersial, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Setelah PT. BKB mengajukan perselisihan dengan BANI, BANI menang atas PT. BKB. PT BKB mempunyai kewenangan hukum untuk secepatnya mengadili perkara BNI. Putusan bernomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST dicabut Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Oleh karena itu, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final dan mempunyai akibat hukum yang tetap.


Keywords


Arbitrase, Sengketa Bisnis, Saham, Peradilan

References


Bachtiar Efendi, Masdari Tasmin, A. Chodari, Surat Gugat dan Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1991, hal. 49.

Cut Memi, Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase dan Pengadilan, Jurnal Yudisial Vol. 10 No 2. Agustus 2017.Hlm. 117.

Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi Dan Mediasi. Jakarta :Proyek Elips 1999 hlm.241

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm. 1.

H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002, hlm. 54.)

Hikmahanto Juwana, Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 21, Jakarta, 2002, hlm. 71.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Lawrence M. Friedman, dalam Anita D.A Kolopaking,2013, Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, P.T. Alumni, Jakarta, Cet. Kedua, hlm.

Margono, Suyud, 2000, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Munir Fuady. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2007. Hal 137

Nevey Varida Ariani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diliar Pengadilan, Jurnal Hukum, Univeritas Sebelas Maret 2013 hlm.4

Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Kencana Premedia Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2011. Hal 141

Satrio Wicakono Adi, Pujiyono, Problematika Kewenangan PN menjauhkan putusan sengketa bisnis yang mempunyai klasula arbitrase, 2017, Jurnal Privat Law, Vol. V No. 1 Januari-Juni, hlm 5

Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta: 1999, hal 219.

Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 103 times
PDF Download : 826 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jessica Marchvinn, Gunardi Lie, Gunardi Lie, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.