Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
Keywords
References
PUTUSAN NOMOR NO. PUTUSAN 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT
CLAUDYA, A. R. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS LEMBAGA PENGHIMPUN DANA MASYARAKAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
Fitri, W., & Elvianti, E. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Yang Memakai Skema Ponzi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 598-611.
HENDRA, L., Prananingtyas, P., & Njatrijani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Atas Sistem Ponzi/Piramida Yang Dilakukan Oleh PT. Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom). _233 Dagang 2023 (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
Kaunang, J. N. (2024). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PIALANG TERHADAP HILANGNYA ASET NASABAH DALAM INVESTASI ONLINE DI INDONESIA. LEX PRIVATUM, 13(3).
Lorien, N., & Tantimin, T. (2022). INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA. Jurnal Komunitas Yustisia.
Mantulangi, N. (2017). KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG. LEX ADMINISTRATUM, 5.
Suroadji, K. A. (2024). Praktik Skema Ponzi sebagai Investasi Bodong di Indonesia: Tinjauan Pustaka: Ponzi Scheme Practices as Illegal Investments in Indonesia: A Literature Review. Indonesian Scholar Journal of Business Economic & Management Science (ISJBEMS), 1(01), 21-26.
Article Metrics
Abstract View : 310 timesPDF Download : 184 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3046
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Naufal Riski, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.