Pandangan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur (NTT)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Artikel ini membahas pentingnya hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional dalam mengatur tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius adalah perdagangan manusia, yang melanggar berbagai hak dasar, termasuk kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan. Berdasarkan data Bareskrim Polri pada tahun 2018, terdapat 297 korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut. Perdagangan manusia merupakan masalah global yang memerlukan upaya nasional dan internasional untuk mencegah eksploitasi manusia dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pasal ini menekankan bahwa setiap orang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan bebas.
Keywords
References
A. Bazar Harahap, Nawangsih Sutardi. Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya. Jakarta: Perhimpunan Cendekiawan Independen Republik Indonesia (Pecirindo), 2007.
Bambang Heri Supriyanto. “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2, no. 3 (2014): 151–168.
Bria, Yufengki. “256 Jadi Korban Perdagangan Orang Di NTT 52 Tersangka.” Detikbali. Last modified 2023. Accessed June 21, 2024. https://www.detik.com/bali/nusra/d-6905640/256-jadi-korban-perdagangan-orang-di-ntt-52-tersangka. Accessed 21 Juni 2024.
Daniel, Everd Scor Rider, Nandang Mulyana, and Budhi Wibhawa. “Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur.” Share : Social Work Journal 7, no. 1 (2017): 21–32.
Gaol, Dios Aristo Lumban. “Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Pembebasan Biaya Penempatan.” Universitas Sumatera Utara, 2021.
Irianto, Sulistyowati. Perempuan Dan Hukum : Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Kamal, Muhammad. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia. Makasar: CV. Social Politic Genius, 2019.
Komariah, Fitratun. “Kasus Perdagangan Manusia Di NTT Bermodus Digaji Tinggi.” Rri.Co.Id. Last modified 2023. Accessed June 21, 2024.
Laksono, Tunggal Bayu, and Maidah Purwanti. “Peran Lembaga Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Studi Kasus: Kepustakaan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Government Institution Collaboration In Efforts To Handling Criminal Acts Of Human Trafficking In I.” Journal of Law and Border Protection 1, no. 2 (2019): 127–138.
Prakoso, Adityo Putro. “Masalah Perdagangan Orang Yang Sering Dijumpai Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 11, no. 1 (2018): 28–37.
Rafferty, Yvonne. “Children for Sale: Child Trafficking in Southeast Asia.” Child Abuse Review 16, no. 6 (2007): 401–422.
Rumlah, Siti. “Upaya Penanganan Korban Human Trafficking Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi 1, no. 2 (2021): 91–97.
Utami, Putri. “Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Human Trafficking Di Batam.” EJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2017.
Zuraya, Nidia. “Lima Provinsi Masuk Zona Merah Perdagangan Manusia.” Republika. Last modified 2017. Accessed June 21, 2024. https://news.republika.co.id/berita/ozvhkw383/lima-provinsi-masuk-zona-merah-perdagangan-manusia. Accessed 21 Juni 2024.
Article Metrics
Abstract View : 85 timesPDF Download : 87 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3079
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Rachel Adeline Siregar, Tatsbita Khaulah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.