Pemberantasan Pembajakan Kapal Laut Dengan Mengimplementasikan Konvensi PBB 1982

Shashia Andini Kristianto(1), Nabila Chynta Dwi Anggraini(2), Fauzan Rizki Parapat(3), Moody Rizqy Syailendra Putra(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pembajakan kapal laut merupakan ancaman serius terhadap keamanan perairan global yang membutuhkan perhatian mendalam dalam konteks hubungan internasional. Dalam era modern ini, upaya penanggulangan pembajakan kapal laut telah menjadi fokus utama bagi komunitas internasional. Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) menjadi kerangka hukum yang penting dalam menegakkan keamanan laut dan melindungi kedaulatan negara-negara anggota. Penanganan efektif terhadap pembajakan memerlukan kombinasi langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kerjasama internasional yang solid. Dengan menggabungkan semua aspek ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan maritim yang lebih aman dan stabil bagi perdagangan internasional serta kehidupan masyarakat dunia secara keseluruhan.

Keywords


Pembajakan Kapal Laut, Keamanan Perairan, Hubungan Internasional, UNCLOS 1982

References


Alvarico, Angelita B., Jose F. Cuevas Jr., and Julius B. Dinsay. “Illegal Fishing: In the Eyes of Filipino Fishermen.” Mediterranean Journal of Basic and Applied Sciences 05, no. 01 (2021): 104–111.

Banjarani, Desia Rakhma. “Illegal Fishing Dalam Kajian Hukum Nasional Dan Hukum Internasional: Kaitannya Dengan Kejahatan Transnasional.” Kertha Patrika 42, no. 2 (2020): 150.

Darajati, Rafi, and Muhammad Syafei. “Efektivitas Asean Convention on Counter Terrorism Di Dalam Memberantas Pembajakan Di Wilayah Perairan Asia Tenggara.” Pranata Hukum 14, no. 2 (2019): 96–119.

Dian Khoreanita Pratiwi. “Implementasi Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Di Lau Indonesia” 4, no. 1 (2016): 1–23.

Istiqomah, Nurul, and Yusran Yusran. “Implementasi Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Di Indonesia Pada Tahun 2014 - 2019.” Balcony 5, no. 2 (2022): 187–195.

https://jom.fisip.budiluhur.ac.id/index.php/balcony/article/view/265.

Manullang, Yosafat N, Hartono Widodo, and Pater Y Angwarmasse. “Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi Dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara.” Jurnal Krisna Law 1, no. 3 (2019): 109–128.

oko Alvi Syahrin, Hariyatm, and Edi Yunara. “Implementasi Pasal 69 Ayat 4 Uu No 45 Tahun 2009 Terhadap Kapal Ikan Berbendera Asing Yang Tertangkap Tangan Melakukan Illegal Fishing Oleh Dit Polair Polda Sumut.” USU Law Journal 7, no. 1 (2019): 41–58.

http://www.pikiran-rakyat.com/node/278396,.

Warsiman, Warsiman, Maswita Maswita, and Anjani Sipahutar. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Normatif 3, no. 1 (2023): 212–223.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 42 times
PDF Download : 108 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Shashia Andini Kristianto, Nabila Chynta Dwi Anggraini, Fauzan Rizki Parapat, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.