Upaya BPSK Dalam Menanggapi Laporan Konsumen Terhadap Barang Online yang Dicuri oleh Kurir Jasa Pengiriman Lalamove

Sanny Nuyessy Putri(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Terjadi pengaruh dari adanya globalisasi dengan diberikannya kemudahan untuk melakukan ekspor dan impor guna memenuhi suatu kebutuhan seperti sandang, papan, dan pangan. Keuntungan yang besar menjadi aspek yang ingin dituju oleh pelaku bisnis dari konsumen. Masyarakat masa kini melakukan transaksi jual beli secara online, sehingga tidak memerlukan waktu lebih untuk mendatangi toko langsung. Untuk dapat mengkaji suatu permasalahan secara runtut, maka artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif agar dapat membangun suatu argumentasi hukum untuk membahas objek yang akan diteliti dimana akan dijabarkan pada pembahasan. Kepentingan konsumen perlu dilindungi, maka BPSK hadir sebagai pihak yang dapat membantu konsumen untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pelaku usaha. BPSK menyediakan pilihan penyelesaian yang nantinya dapat dipilih oleh para pihak guna menyelesaikan sengketanya. Terdapat larangan untuk memilih penyelesaian hukum lain, bilamana pilihan hukum sebelumnya tidak memberikan kesepakatan. Untuk mengganti suatu kerugian yang dialami oleh konsumen akibat memakai jasa dari pelaku usaha, pihak jasa pengiriman harus memberikan ganti rugi yang sepadan dengan harga barang yang dicuri oleh mitra jasa pengiriman. Meski sedang melakukan penyelesaian sengketa ditempat lain, tuntutan pidana untuk mengganti kerugian tidak dapat dihilangkan. Pihak jasa pengiriman yang menimbulkan kerugian tidak diperbolehkan untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memberikan layanan jasa pengiriman. BPSK memiliki kesamaan dan keterkaitan dengan lembaga peradilan umum yakni pengadilan negeri antara satu dengan yang lain. Tidak diperkenankan untuk mengganti kerugian dibawah harga barang yang dicuri. Hal ini tidak sejalan dengan hal-hal terkait ganti kerugian yang termuat dalam UUPK.

 


Keywords


BPSK, Perlindungan Hukum Konsumen, Jasa Pengiriman

References


Abdulhakim, Nafis. “Beli Barang Mahal Online Malah Dicuri Kurir, Jasa Pengiriman Dilaporkan ke BPSK, Rugi Rp 25 juta”. https://trends.tribunnews.com/2024/02/21/beli-barang-mahal-online-malah-dicuri-kurir-jasa-pengiriman-dilaporkan-ke-bpsk-rugi-rp-25-juta. Diakses pada tanggal 16 Juni 2024.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo, 2012).

Azzahra, Indah Pooja, dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hilangnya Barang Yang Dikirim Akibat Dari Kelalaian Perusahaan Ekspedisi Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen”. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/JurnalSociaLogica/article/view/1665. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarnegaraan. Vol. 3 No. 1, Tahun 2024.

Himawan, Aditya, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Transportasi Berbasis Online Dalam Penggunaan Fitur Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11237/0. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 10 No. 4, Tahun 2023.

Jessica dan Gunadi Ariawan. “Penilaian Kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 175/Pdt.Sus-BPSK/2021”. Unes Law Review. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1105. Vol. 6 No. 1, Tahun 2023.

Nababan, Roida, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/view/206. Vol. 2 No. 1, Tahun 2021.

Pemasela, Yehuda Yavila, dkk. “Kedudukan Hukum Kurir Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.”. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/49424. Lex Privatum. Vol. 12 No. 1, Tahun 2023.

Praptono, Eddhie. Hukum Pengankutan. cetakan ke-1. (Tegal: CV Wira Usaha, 2009).

Prasetyo, Edy dkk. “Pertanggungjawaban Hukum Pihak Ekspedisi Pengiriman Terhadap Barang Hilang Atau Rusak”. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/18825. Vol. 5 No. 1, Tahun 2024.

Sahban, S. “Tanggung Jawab Persekutuan Komanditer Terhadap Cacatnya Barang Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang”. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/23. Vol. 21 No. 1, Tahun 2019.

Shofie, Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Teori dan Praktek Penegakan Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Soekarto, Soeryono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1984).

Subekti. Hukum Perjanjian., (Jakarta: PT Intermasa, 1984).

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010).

Web Lalamove. “Penjaminan Perlindungan Barang”. https://www.lalamove.com/id/goods-protection-promises/. Diakses pada tanggal 18 Juni 2024.

Weenas, Ribka Marshella. “Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Upaya Perlidnungan Hak-Hak Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25899. Vol. 7 No. 2, Tahun 2019.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 77 times
PDF Download : 72 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sanny Nuyessy Putri, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.