Upaya Penyelesaian Permasalahan Perasuransian oleh Badan Asuransi Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Permasalahan perasuransian di Indonesia cukup kompleks dan mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, masalah dalam pembayaran klaim, hingga regulasi yang kurang memadai. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan doktrin sarjana.Asuransi adalah suatu perjanjian yang dilaksanakan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu membayar premi kepada pihak yang lainnya. Jika suatu saat nanti terjadi kejadian yang tidak terduga, pihak yang menerima premi tersebut, yaitu perusahaan asuransi atau penanggung, akan mengganti kerugian pada pihak yang membayar premi, yaitu masyarakat atau pemegang polis atau tertanggung.
Keywords
References
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press, Malang.
Anam, S., & Fauzi, R. A. (2021). Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan Asuransi. Ar-Ribhu: Manajemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1).
Aziz, M. R. (2021). Insurance Alternative Dispute Settlement in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2).
Lamury, F. (2014). Pendirian BMAI. Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Retrieved from http://www.bmai.or.id/Content.aspx?id=3
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media Group.
Sari, R. D. I. P. (2019). Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pamulang Law Review, 2(1).
Subagjo, F. O. (1996). Laporan naskah akademis peraturan perundang-undangan tentang keagenan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Susanti, Dyah, O. (2021). Halal Characteristics of Small and Medium Micro Business Products In Patemon Village Krejengan Sub-District Probolinggo District. Journal Equity of Law and Governance, 1(1).
Widjaja, G. (2002). Alternatif penyelesaian sengketa. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Williams, T., Durrani, A., & Singh, U. (2021). The advance on cost in arbitration: reimbursement of substituted payment. Journal of International Arbitration, 38(3).
Article Metrics
Abstract View : 53 timesPDF Download : 51 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3084
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Viane Patricia, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.