Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perdebatan sentral dalam konteks globalisasi. Di era di mana informasi dan teknologi menyebar dengan cepat melintasi batas-batas nasional, tantangan utama dalam harmonisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mempertemukan berbagai sistem hukum yang berbeda di berbagai negara. Tantangan ini mencakup perlindungan, dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI). Namun, di tengah tantangan tersebut juga terbuka peluang untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual secara global. Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan memprediksi bagi inovator, peneliti, dan pelaku bisnis di seluruh dunia. Ini dapat mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, memfasilitasi transfer teknologi, dan mendorong investasi dalam inovasi. Namun demikian, proses harmonisasi tidak akan mudah dan memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat. Penting untuk mengakui kepentingan yang beragam yang terlibat dan untuk memastikan bahwa proses harmonisasi ini memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait. Dengan demikian, harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi sarana untuk membangun fondasi yang lebih kokoh bagi inovasi dan pembangunan ekonomi di era globalisasi. Namun, hal ini memerlukan upaya bersama dan keseimbangan yang hati-hati antara kepentingan beragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama-sama.
Keywords
References
Erman Rajaguguk,”Peranan Hukum dalam pembangunan pada era globalisasi : implikasi bagi pendidikan hukum Indonesia 1997
Paul Demaret,”Colombia Journal of Transnasional Law, Fol. 34,Hal 123 (1995).
Dalam http://hukum.kompasiana.com/2011/01/24/globalisasi -ekonomi-dan-tantangan harmonisasi HKI-dalam-perdagangan-internasionalsebagai-implementasi-dari-konvensi-wina1969-335867.html, diakses pada tanggal 26 Agustus 2013, pukul. 3.15 pm.
Nuzulia Kumalasari,” PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HKI) DALAM ERA GLOBALISASI”, Hal 1, 2015
H.Abd Thalib,”HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Nico Kansil. Latar Belakang Kebijakan dan Prinsip-Prinsip Pokok Dalam Pengaturan Perundangan Di Bidang HKI Untuk Meningkatkan Perdagangan dan Industri Dalam Era Globalisasi, Jakarta 29 November 1993. Hlm.64.
Sumantoro. 1996. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI.
Sudargo Gautama. 1990. Segi-Segi Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Eresco.Hlm. 64
Normin S Pakpahan. 1996. Pengaruh dan Akibat adanya Organisasi Perdagangan WTO
Terhadap Hukum Nasional.”Makalah Seminar BPHN. Derpartemen Kehakiman. Jakarta
A Zein Umar Purba,”Seputar Tiga Rancangan Undang-Undang HKI”, Fakultas Hukum UII.
Yogyakarta. Tanggal 30 Juni 1999, Hlm.5
Suryansyah,s. (2019).”upaya harmonisasi hukum hak kekayaan intelektual”. jurnal ilmiah hukum
Kajian ilmu hukum. Universitas negeri Semarang
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari,”Tantangan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai solusi Permodalan(The Challenges of Utilizing Intellectual Property Rights as a Capital Solution), November 2020.
https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-HakKekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif
Muhammad Ahkmad Subroto & Suprapedi, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, PT Indeks , Jakarta, 2008.
Article Metrics
Abstract View : 140 timesPDF Download : 408 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3088
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Fiqih Fahlevi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.