Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Terkait Larangan Ibadah Jemaat Gereja di Rajabasa Kota Bandar Lampung

Muhammad Riski Gika(1), Indah Satria(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pelanggaran kebebasan beragama masih sering terjadi di Indonesia, terutama terkait dengan konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang sering dilarang oleh kelompok mayoritas. Tindakan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi toleransi guna menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis. Penelitian ini berfokus pada kasus penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Bandar Lampung. Jemaat gereja tersebut mengalami pelarangan ibadah oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga. Insiden ini tidak hanya mengganggu ketenangan beribadah tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan jemaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus untuk memahami penyebab utama dan dampak insiden tersebut. Hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan beragama ini disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum yang tegas, adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, serta birokrasi yang menghambat penerbitan izin tempat ibadah.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM, Toleransi

References


Firdaus Arifin, Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019, hal. 5.

Halili, M. (2023). "Evaluasi Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah: Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mulyadi, R. (2023). "Sosialisasi Hak Asasi Manusia dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Meningkatkan Toleransi." Jurnal Hukum dan HAM.

Naufal Hakim, 2023. “Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah Dan Problematika Toleransi Keagamaan Di Indonesia”. Jurnal Gema Keadilan, Vol 10/No 1. UIN Walisongo

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006

Riski Amanah, et al. 2023. Pelanggaran HAM terhadap Penganut Keyakinan dan keagamaan. Jurnal UPN Veteran Jakarta. Vol.1 No. 1.

Saputra Tommy, 2023, Kronologi Jemaat Kristen Bandar Lampung Dilarang Beribadah di Gereja. Diakses melalui https://www.detik.com/sumut/hukum dan kriminal/d 6578714/kronologi jemaat kristen bandar lampung dilarang beribadah-di-gereja, Pada Tanggal 28 Juni 2024 pukul 18.00

Soekanto Soerjono. 2014, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)

Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 18.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 198 times
PDF Download : 186 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Riski Gika, Indah Satria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.